Page 93 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 93
- 85 -
Pasal 89
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
1. Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan
dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya Kontrak.
Pasal 90
(1) Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang industri pertahanan.
(2) Dalam hal Peraturan Presiden mengenai syarat dan tata
cara pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
belum ada, Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Presiden ini.
BAB ...