Page 93 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 93

- 85 -




                                                                   Pasal 89

                                   Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:


                                   1.    Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan
                                         dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan

                                         berdasarkan  Peraturan  Presiden  Nomor  54  Tahun  2010

                                         tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
                                         telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir  dengan  Peraturan

                                         Presiden  Nomor  4  Tahun  2015  tentang  Perubahan

                                         Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
                                         tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


                                   2.    Kontrak  yang  ditandatangani  berdasarkan  Peraturan
                                         Presiden  Nomor  54  Tahun  2010  tentang  Pengadaan

                                         Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali

                                         diubah,  terakhir  dengan  Peraturan  Presiden  Nomor  4
                                         Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan

                                         Presiden  Nomor  54  Tahun  2010  tentang  Pengadaan

                                         Barang/Jasa  Pemerintah,  tetap  berlaku  sampai  dengan
                                         berakhirnya Kontrak.


                                                                   Pasal 90

                                   (1)  Pengadaan  Alat  Peralatan  Pertahanan  dan  Keamanan

                                         dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                                         undangan di bidang industri pertahanan.

                                   (2)  Dalam hal Peraturan Presiden mengenai syarat dan tata

                                         cara pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
                                         belum  ada,    Pengadaan  Alat  Peralatan  Pertahanan  dan

                                         Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
                                         Presiden ini.







                                                                                                     BAB ...
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98