Page 94 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 94

- 86 -


                                                                   BAB XV
                                                          KETENTUAN PENUTUP



                                                                   Pasal 91

                                   (1)  Ketentuan lebih lanjut mengenai:

                                         a.   jenis dan uraian barang/jasa sebagaimana dimaksud

                                              dalam Pasal 3;

                                         b.   pelaku  pengadaan  sebagaimana  dimaksud  dalam

                                              Pasal 8;

                                         c.   Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

                                              14;

                                         d.   perencanaan  pengadaan  sebagaimana  dimaksud

                                              dalam Pasal 18;

                                         e.   Konsolidasi  Pengadaan  Barang/Jasa  sebagaimana

                                              dimaksud dalam Pasal 21;


                                         f.   persiapan  Swakelola  sebagaimana  dimaksud  dalam
                                              Pasal  23,  dan  pelaksanaan  Swakelola  sebagaimana

                                              dimaksud dalam Pasal 47;

                                         g.   persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia

                                              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

                                         h.   jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana

                                              dimaksud dalam Pasal 27;

                                         i.   metode      pemilihan       Penyedia      Barang/Pekerjaan

                                              Konstruksi/Jasa  Lainnya  sebagaimana  dimaksud
                                              dalam Pasal 38, dan Jasa Konsultansi sebagaimana

                                              dimaksud dalam Pasal 41;


                                         j.   metode          evaluasi         penawaran           Penyedia
                                              Barang/Pekerjaan            Konstruksi/Jasa           Lainnya

                                              sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  39,  dan  Jasa
                                              Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;


                                                                                               k. metode ...
   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99