Page 94 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 94
- 86 -
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. jenis dan uraian barang/jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3;
b. pelaku pengadaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8;
c. Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14;
d. perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18;
e. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21;
f. persiapan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, dan pelaksanaan Swakelola sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47;
g. persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
h. jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27;
i. metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, dan Jasa Konsultansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41;
j. metode evaluasi penawaran Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan Jasa
Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
k. metode ...