Page 96 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 96

- 88 -




                                         y.   pengembangan          sistem     dan     kebijakan      dalam

                                              Pengadaan  Barang/Jasa  sebagaimana  dimaksud
                                              dalam Pasal 87,


                                         ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga paling lama
                                         90  (sembilan  puluh)  hari  terhitung  sejak  Peraturan

                                         Presiden ini diundangkan.

                                   (2)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  bentuk  Kontrak  dan

                                         dokumen  pendukung  Kontrak  sebagaimana  dimaksud

                                         dalam  Pasal  28  untuk  pendanaan  yang  bersumber  dari
                                         APBN, dan pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk

                                         menyelesaikan  pekerjaan  sebagaimana  dimaksud  dalam

                                         Pasal  56  ditetapkan  dengan  peraturan  menteri  yang
                                         menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang

                                         keuangan  negara  paling  lama  90  (sembilan  puluh)  hari

                                         terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

                                   (3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  dokumen  pendukung

                                         Kontrak  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  28  untuk
                                         pendanaan  yang  bersumber  dari  APBD,  dan  pemberian

                                         kesempatan  kepada  Penyedia  untuk  menyelesaikan

                                         pekerjaan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  56
                                         ditetapkan        dengan       peraturan        menteri        yang

                                         menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam

                                         negeri  paling  lama  90  (sembilan  puluh)  hari  terhitung
                                         sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.


                                   (4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara
                                         Pengadaan  Barang/Jasa  di  Luar  Negeri  sebagaimana

                                         dimaksud  dalam  Pasal  60  ditetapkan  dengan  peraturan

                                         menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
                                         bidang luar negeri paling lama 90 (sembilan puluh) hari

                                         terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

                                                                                          (5) Ketentuan ...
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100