Page 96 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 96
- 88 -
y. pengembangan sistem dan kebijakan dalam
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87,
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga paling lama
90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Kontrak dan
dokumen pendukung Kontrak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 untuk pendanaan yang bersumber dari
APBN, dan pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ditetapkan dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen pendukung
Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk
pendanaan yang bersumber dari APBD, dan pemberian
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ditetapkan dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam
negeri paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung
sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara
Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri paling lama 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5) Ketentuan ...