Page 90 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 90
- 82 -
Bagian Keempat
Daftar Hitam Nasional
Pasal 83
(1) PA/KPA menyampaikan identitas peserta
pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam
kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan
pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan dalam
Daftar Hitam Nasional.
(2) LKPP menyelenggarakan Daftar Hitam Nasional.
Bagian Kelima
Pelayanan Hukum Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 84
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib
memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan
Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum
terkait Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan
pengadilan.
(3) Pelaku Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk Penyedia, Ormas, kelompok
masyarakat penyelenggara swakelola, dan Pelaku Usaha
yang bertindak sebagai Agen Pengadaan.
Bagian ...