Page 92 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 92
- 84 -
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 88
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
a. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat
31 Desember 2020;
b. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat
oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki
sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa
paling lambat 31 Desember 2023;
c. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat
oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di
bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat
31 Desember 2023;
d. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki
Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan
Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat
kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai
dengan 31 Desember 2023.
Pasal ...