Page 91 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 91
- 83 -
Bagian Keenam
Penyelesaian Sengketa Kontrak
Pasal 85
(1) Penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia
dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui
layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, atau
penyelesaian melalui pengadilan.
(2) LKPP menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa
kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 86
(1) Menteri/kepala lembaga dapat menindaklanjuti
pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan
yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan
kepala lembaga.
(2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan
Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai
APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.
Pasal 87
(1) LKPP mengembangkan sistem dan kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan, dengan mempertimbangkan tujuan,
kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Hasil pengembangan sistem dan kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan
Kepala Lembaga.
BAB ...