Page 91 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 91

- 83 -


                                                               Bagian Keenam
                                                      Penyelesaian Sengketa Kontrak



                                                                   Pasal 85

                                   (1)  Penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia
                                         dalam  pelaksanaan  Kontrak  dapat  dilakukan  melalui

                                         layanan  penyelesaian  sengketa  kontrak,  arbitrase,  atau

                                         penyelesaian melalui pengadilan.

                                   (2)  LKPP  menyelenggarakan  layanan  penyelesaian  sengketa
                                         kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



                                                                   BAB XIII

                                                          KETENTUAN LAIN-LAIN


                                                                   Pasal 86

                                   (1)  Menteri/kepala          lembaga       dapat       menindaklanjuti

                                         pelaksanaan  Peraturan  Presiden  ini  untuk  pengadaan
                                         yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan

                                         kepala lembaga.

                                   (2)  Kepala  Daerah  dapat  menindaklanjuti  pelaksanaan

                                         Peraturan  Presiden  ini  untuk  pengadaan  yang  dibiayai

                                         APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.

                                                                   Pasal 87

                                   (1)  LKPP  mengembangkan  sistem  dan  kebijakan  Pengadaan

                                         Barang/Jasa        sesuai     dengan       perkembangan         dan

                                         kebutuhan,        dengan       mempertimbangkan             tujuan,
                                         kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan Barang/Jasa.


                                   (2)  Hasil pengembangan sistem dan kebijakan sebagaimana
                                         dimaksud  pada  ayat  (1)  ditetapkan  dalam  Peraturan

                                         Kepala Lembaga.


                                                                                                     BAB ...
   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96