Page 97 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 97
- 89 -
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ditetapkan dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang riset dan pendidikan tinggi paling lama 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden
ini diundangkan.
Pasal 92
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 93
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 94
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...