Page 97 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 97

- 89 -



                                   (5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana

                                         dimaksud  dalam  Pasal  62  ditetapkan  dengan  peraturan

                                         menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
                                         bidang  riset  dan  pendidikan  tinggi  paling  lama  90

                                         (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden

                                         ini diundangkan.


                                                                   Pasal 92


                                   Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
                                   Barang/Jasa  Pemerintah  sebagaimana  telah  beberapa  kali

                                   diubah,  terakhir  dengan  Peraturan  Presiden  Nomor  4  Tahun

                                   2015  tentang  Perubahan  Keempat  atas  Peraturan  Presiden
                                   Nomor  54  Tahun  2010  tentang  Pengadaan  Barang/Jasa

                                   Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



                                                                   Pasal 93

                                   Pada  saat  Peraturan  Presiden  ini  mulai  berlaku,  semua

                                   peraturan  pelaksanaan  dari  Peraturan  Presiden  Nomor  54
                                   Tahun  2010  tentang  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah

                                   sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir  dengan

                                   Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
                                   Keempat  atas  Peraturan  Presiden  Nomor  54  Tahun  2010

                                   tentang  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah,  dinyatakan

                                   masih  tetap  berlaku  sepanjang  tidak  bertentangan  dan/atau
                                   belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.



                                                                   Pasal 94


                                   Peraturan      Presiden     ini    mulai    berlaku      pada     tanggal
                                   diundangkan.


                                                                                                     Agar ...
   92   93   94   95   96   97   98   99   100