Page 98 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 98

- 90 -


                                   Agar      setiap     orang      mengetahuinya,          memerintahkan
                                   pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

                                   dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                                                    Ditetapkan di Jakarta

                                                                    pada tanggal 16 Maret 2018


                                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                                                     ttd.


                                                                                JOKO WIDODO






                 Diundangkan di Jakarta

                 pada tanggal 22 Maret 2018


                 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                              REPUBLIK INDONESIA,


                                          ttd.



                                YASONNA H. LAOLY



                    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 33




                 Salinan sesuai dengan aslinya

                   SEKRETARIAT KABINET RI
                  Deputi Bidang Perekonomian,




                     Agustina Murbaningsih
   93   94   95   96   97   98   99   100