Page 95 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 95
- 87 -
k. metode penyampaian dokumen penawaran dalam
pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43;
l. kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44;
m. jadwal pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45;
n. dokumen pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46;
o. pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui
Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
sampai dengan Pasal 58;
p. Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan
darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
q. pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61;
r. Tender/Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63;
s. katalog elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72;
t. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74;
u. kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75;
v. sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
sampai dengan Pasal 82;
w. Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83;
x. layanan penyelesaian sengketa kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85; dan
y. pengembangan ...