Page 95 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 95

- 87 -


                                         k.   metode  penyampaian  dokumen  penawaran  dalam
                                              pemilihan  Penyedia  Barang/Pekerjaan  Konstruksi/

                                              Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,

                                              dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam
                                              Pasal 43;

                                         l.   kualifikasi  Penyedia  sebagaimana  dimaksud  dalam

                                              Pasal 44;

                                         m.  jadwal  pemilihan  Penyedia  sebagaimana  dimaksud

                                              dalam Pasal 45;

                                         n.   dokumen pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud
                                              dalam Pasal 46;

                                         o.   pelaksanaan        Pengadaan        Barang/Jasa        melalui

                                              Penyedia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  50

                                              sampai dengan Pasal 58;

                                         p.   Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan
                                              darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;

                                         q.   pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61;

                                         r.   Tender/Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud

                                              dalam Pasal 63;

                                         s.   katalog  elektronik  sebagaimana  dimaksud  dalam

                                              Pasal 72;

                                         t.   Sumber  Daya  Manusia  Pengadaan  Barang/Jasa
                                              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74;

                                         u.   kelembagaan  Pengadaan  Barang/Jasa  sebagaimana

                                              dimaksud dalam Pasal 75;

                                         v.   sanksi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  78

                                              sampai dengan Pasal 82;

                                         w.  Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud dalam
                                              Pasal 83;


                                         x.   layanan penyelesaian sengketa kontrak sebagaimana
                                              dimaksud dalam Pasal 85; dan

                                                                                     y. pengembangan ...
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100