Page 89 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 89
- 81 -
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen
Pengadaan dan/atau PPK.
Pasal 81
Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1)
huruf a sampai huruf c, UKPBJ melaporkan secara pidana.
Pasal 82
(1) Sanksi administratif dikenakan kepada
PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/
PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang
menjadi kewajibannya.
(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat
dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat
Pengadaan/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP yang terbukti
melanggar pakta integritas berdasarkan putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau
Peradilan Tata Usaha Negara.
Bagian ...