Page 88 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 88

- 80 -


                                         c.  terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;

                                         d.  mengundurkan  diri  dengan  alasan  yang  tidak  dapat

                                             diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; atau

                                         e.  mengundurkan  diri  atau  tidak  menandatangani

                                             kontrak katalog.

                                   (2)  Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi

                                         dalam  proses  E-purchasing  berupa  tidak  memenuhi
                                         kewajiban  dalam  kontrak  pada  katalog  elektronik  atau

                                         surat pesanan.

                                   (3)  Perbuatan  atau  tindakan  sebagaimana  dimaksud  pada

                                         ayat (1) dan ayat (2) dikenakan:


                                         a.  sanksi digugurkan dalam pemilihan;

                                         b.  Sanksi Daftar Hitam;

                                         c.  sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi

                                             E-purchasing; dan/atau

                                         d.  sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog

                                             elektronik.


                                   (4)  Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:

                                         a.  ayat  (1)  huruf  a  sampai  dengan  huruf  c  dikenakan

                                             sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar
                                             Hitam selama 2 (dua) tahun;

                                         b.  ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan Sanksi Daftar

                                             Hitam selama 1 (satu) tahun;

                                         c.  ayat  (2)  atas  pelanggaran  surat  pesanan  dikenakan

                                             sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi

                                             E-purchasing selama 6 (enam) bulan; atau

                                         d.  ayat  (2)  atas  pelanggaran  kontrak  pada  katalog
                                             elektronik dikenakan sanksi penurunan pencantuman

                                             Penyedia dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun.

                                                                                          (5) Pengenaan ...
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93