Page 88 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 88
- 80 -
c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; atau
e. mengundurkan diri atau tidak menandatangani
kontrak katalog.
(2) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi
dalam proses E-purchasing berupa tidak memenuhi
kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronik atau
surat pesanan.
(3) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dikenakan:
a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
b. Sanksi Daftar Hitam;
c. sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi
E-purchasing; dan/atau
d. sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog
elektronik.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan
sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar
Hitam selama 2 (dua) tahun;
b. ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan Sanksi Daftar
Hitam selama 1 (satu) tahun;
c. ayat (2) atas pelanggaran surat pesanan dikenakan
sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi
E-purchasing selama 6 (enam) bulan; atau
d. ayat (2) atas pelanggaran kontrak pada katalog
elektronik dikenakan sanksi penurunan pencantuman
Penyedia dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun.
(5) Pengenaan ...