Page 87 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 87

- 79 -


                                                                   Pasal 79

                                   (1)  Pengenaan  Sanksi  Daftar  Hitam  sebagaimana  dimaksud

                                         dalam Pasal 78 ayat (5) huruf a ditetapkan oleh PA/KPA
                                         atas  usulan  Pejabat  Pengadaan/Pokja  Pemilihan/Agen

                                         Pengadaan.

                                   (2)  Pengenaan  Sanksi  Daftar  Hitam  sebagaimana  dimaksud

                                         dalam Pasal 78 ayat (5)  huruf b ditetapkan oleh PA/KPA

                                         atas  usulan  Pejabat  Pengadaan/Pokja  Pemilihan/Agen
                                         Pengadaan.


                                   (3)  Pengenaan  Sanksi  Daftar  Hitam  sebagaimana  dimaksud
                                         dalam  Pasal  78  ayat  (5)  huruf  c  dan  Pasal  78  ayat  (5)

                                         huruf d, ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK.

                                   (4)  Pengenaan  sanksi  denda  keterlambatan  sebagaimana

                                         dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh

                                         PPK  dalam  Kontrak  sebesar  1‰  (satu  permil)  dari  nilai
                                         kontrak  atau  nilai  bagian  kontrak  untuk  setiap  hari

                                         keterlambatan.

                                   (5)  Nilai  kontrak  atau  nilai  bagian  kontrak  sebagaimana

                                         dimaksud       pada     ayat    (4)   tidak    termasuk       Pajak

                                         Pertambahan Nilai (PPN).

                                   (6)  Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

                                         sampai dengan ayat (3) berlaku sejak ditetapkan.



                                                                   Pasal 80

                                   (1)  Perbuatan  atau  tindakan  peserta  pemilihan  yang

                                         dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa :

                                         a.  menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak

                                             benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan
                                             dalam Dokumen Pemilihan;


                                         b.  terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta
                                             lain untuk mengatur harga penawaran;


                                                                                           c. terindikasi ...
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92