Page 87 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 87
- 79 -
Pasal 79
(1) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (5) huruf a ditetapkan oleh PA/KPA
atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen
Pengadaan.
(2) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (5) huruf b ditetapkan oleh PA/KPA
atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen
Pengadaan.
(3) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (5) huruf c dan Pasal 78 ayat (5)
huruf d, ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK.
(4) Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh
PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai
kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari
keterlambatan.
(5) Nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
(6) Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) berlaku sejak ditetapkan.
Pasal 80
(1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang
dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa :
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak
benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam Dokumen Pemilihan;
b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta
lain untuk mengatur harga penawaran;
c. terindikasi ...