Page 86 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 86
- 78 -
d. melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil
pekerjaan berdasarkan hasil audit;
e. menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
f. terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
Kontrak.
(4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan:
a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
b. sanksi pencairan jaminan;
c. Sanksi Daftar Hitam;
d. sanksi ganti kerugian; dan/atau
e. sanksi denda.
(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi
digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan Jaminan
Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua)
tahun;
b. ayat (1) huruf d dikenakan sanksi pencairan Jaminan
Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu)
tahun;
c. ayat (2) dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran
dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
d. ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan
Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan
Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu)
tahun;
e. ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi
ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
atau
f. ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Pasal ...