Page 86 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 86

- 78 -


                                         d.  melakukan  kesalahan  dalam  perhitungan  volume  hasil
                                             pekerjaan berdasarkan hasil audit;


                                         e.  menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
                                             dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau

                                         f.  terlambat  menyelesaikan  pekerjaan  sesuai  dengan

                                             Kontrak.

                                   (4)  Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
                                         (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan:

                                         a.  sanksi digugurkan dalam pemilihan;


                                         b.  sanksi pencairan jaminan;

                                         c.  Sanksi Daftar Hitam;

                                         d.  sanksi ganti kerugian; dan/atau

                                         e.  sanksi denda.

                                   (5)  Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:


                                         a.  ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi
                                             digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan Jaminan
                                             Penawaran,  dan  Sanksi  Daftar  Hitam  selama  2  (dua)

                                             tahun;

                                         b.  ayat  (1)  huruf  d  dikenakan  sanksi  pencairan  Jaminan

                                             Penawaran  dan  Sanksi  Daftar  Hitam  selama  1  (satu)
                                             tahun;

                                         c.  ayat (2) dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran

                                             dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;

                                         d.  ayat  (3)  huruf  a  dikenakan  sanksi  pencairan  Jaminan

                                             Pelaksanaan       atau      sanksi     pencairan      Jaminan
                                             Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu)

                                             tahun;

                                         e.  ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi
                                             ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;

                                             atau

                                         f.  ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.

                                                                                                    Pasal ...
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91