Page 85 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 85

- 77 -


                                   (7)  LKPP  mengembangkan  sistem  pengaduan  Pengadaan
                                         Barang/Jasa.



                                                                Bagian Ketiga
                                                                    Sanksi


                                                                   Pasal 78

                                   (1)  Perbuatan  atau  tindakan  peserta  pemilihan  yang

                                         dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia

                                         adalah:

                                         a.  menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak

                                             benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan
                                             dalam Dokumen Pemilihan;


                                         b.  terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta
                                             lain untuk mengatur harga penawaran;


                                         c.  terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;
                                             atau


                                         d.  mengundurkan  diri  dengan  alasan  yang  tidak  dapat
                                             diterima        oleh        Pejabat         Pengadaan/Pokja

                                             Pemilihan/Agen Pengadaan.

                                   (2)  Perbuatan atau tindakan pemenang pemilihan yang telah

                                         menerima  SPPBJ  yang  dapat  dikenakan  sanksi  adalah
                                         pemenang  pemilihan  mengundurkan  diri  sebelum

                                         penandatanganan Kontrak.

                                   (3)  Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi

                                         adalah:

                                         a.  tidak  melaksanakan  Kontrak,  tidak  menyelesaikan

                                             pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam
                                             masa pemeliharaan;


                                         b.  menyebabkan kegagalan bangunan;

                                         c.  menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;

                                                                                          d. melakukan ...
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90