Page 85 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 85
- 77 -
(7) LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan
Barang/Jasa.
Bagian Ketiga
Sanksi
Pasal 78
(1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang
dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia
adalah:
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak
benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam Dokumen Pemilihan;
b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta
lain untuk mengatur harga penawaran;
c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;
atau
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja
Pemilihan/Agen Pengadaan.
(2) Perbuatan atau tindakan pemenang pemilihan yang telah
menerima SPPBJ yang dapat dikenakan sanksi adalah
pemenang pemilihan mengundurkan diri sebelum
penandatanganan Kontrak.
(3) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi
adalah:
a. tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan
pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam
masa pemeliharaan;
b. menyebabkan kegagalan bangunan;
c. menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
d. melakukan ...