Page 84 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 84

- 76 -


                                         d.   penggunaan produk dalam negeri;

                                         e.   pencadangan  dan  peruntukan  paket  untuk  usaha

                                              kecil; dan

                                         f.   Pengadaan Berkelanjutan.

                                   (5)  Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

                                         dilakukan  bersama  dengan  kementerian  teknis  terkait

                                         dan/atau        lembaga         yang      mempunyai           tugas
                                         menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang

                                         pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan
                                         nasional.


                                   (6)  Hasil  pengawasan  digunakan  sebagai  alat  pengendalian
                                         pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.


                                                                Bagian Kedua

                                                       Pengaduan oleh Masyarakat

                                                                   Pasal 77


                                   (1)  Masyarakat  menyampaikan  pengaduan  kepada  APIP
                                         disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.


                                   (2)  Aparat      Penegak      Hukum        meneruskan        pengaduan

                                         masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.

                                   (3)  APIP  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)

                                         menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.

                                   (4)  APIP  melaporkan  hasil  tindak  lanjut  pengaduan  kepada

                                         menteri/kepala lembaga/kepala daerah.

                                   (5)  Menteri/kepala  lembaga/kepala  daerah  melaporkan

                                         kepada  instansi  yang  berwenang,  dalam  hal  diyakini
                                         adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.


                                   (6)  Menteri/kepala  lembaga/kepala  daerah  memfasilitasi
                                         masyarakat  dalam  melakukan  pengawasan  terhadap

                                         pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

                                                                                                (7) LKPP ...
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89