Page 84 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 84
- 76 -
d. penggunaan produk dalam negeri;
e. pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha
kecil; dan
f. Pengadaan Berkelanjutan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait
dan/atau lembaga yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan
nasional.
(6) Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bagian Kedua
Pengaduan oleh Masyarakat
Pasal 77
(1) Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP
disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
(2) Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan
masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
(3) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
(4) APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada
menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
(5) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan
kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini
adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
(6) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi
masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(7) LKPP ...