Page 83 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 83

- 75 -


                                         e.   pelaksanaan       tugas     lain    yang    diberikan      oleh
                                              menteri/kepala lembaga/kepala daerah.

                                   (3)  UKPBJ  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berbentuk

                                         struktural  dan  ditetapkan  sesuai  dengan  ketentuan
                                         peraturan perundang-undangan.

                                   (4)  Fungsi  pengelolaan  layanan  pengadaan  secara  elektronik

                                         sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  b,  dapat
                                         dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.



                                                                    BAB XII
                                                  PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI,

                                                         DAN PELAYANAN HUKUM


                                                                Bagian Kesatu

                                                            Pengawasan Internal



                                                                   Pasal 76
                                   (1)  Menteri/kepala  lembaga/kepala  daerah  wajib  melakukan

                                         pengawasan  Pengadaan  Barang/Jasa  melalui  aparat
                                         pengawasan                        internal                     pada

                                         Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing.

                                   (2)  Pengawasan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat
                                         dilakukan  melalui  kegiatan  audit,  reviu,  pemantauan,

                                         evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system.

                                   (3)  Pengawasan         Pengadaan       Barang/Jasa        sebagaimana
                                         dimaksud  pada  ayat  (2)  sejak  perencanaan,  persiapan,

                                         pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima
                                         pekerjaan.

                                   (4)  Ruang  lingkup  pengawasan  Pengadaan  Barang/Jasa
                                         meliputi:

                                         a.   pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;

                                         b.   kepatuhan terhadap peraturan;

                                         c.   pencapaian TKDN;

                                                                                          d. penggunaan ...
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88