Page 83 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 83
- 75 -
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
(3) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat
dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.
BAB XII
PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI,
DAN PELAYANAN HUKUM
Bagian Kesatu
Pengawasan Internal
Pasal 76
(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan
pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat
pengawasan internal pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan,
evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system.
(3) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sejak perencanaan, persiapan,
pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima
pekerjaan.
(4) Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa
meliputi:
a. pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
b. kepatuhan terhadap peraturan;
c. pencapaian TKDN;
d. penggunaan ...