Page 82 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 82
- 74 -
(2) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (1)
huruf c memiliki kompetensi di bidang Pengadaan
Barang/Jasa.
(3) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di
UKPBJ.
(4) Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau
rentang kendali organisasi, Sumber Daya Manusia
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan,
PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ.
Bagian Kedua
Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 75
(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk
UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan
pengadaan barang/jasa pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:
a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan
Pengadaan Barang/Jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau
bimbingan teknis; dan
e. pelaksanaan ...