Page 82 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 82

- 74 -


                                   (2)  Sumber        Daya     Manusia       Pengadaan        Barang/Jasa
                                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (1)

                                         huruf  c  memiliki  kompetensi  di  bidang  Pengadaan

                                         Barang/Jasa.

                                   (3)  Sumber        Daya     Manusia       Pengadaan        Barang/Jasa

                                         sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berkedudukan  di
                                         UKPBJ.


                                   (4)  Atas dasar  pertimbangan besaran beban pekerjaan atau
                                         rentang  kendali  organisasi,  Sumber  Daya  Manusia

                                         Pengadaan  Barang/Jasa  sebagaimana  dimaksud  pada

                                         ayat (1) yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan,
                                         PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ.



                                                                Bagian Kedua
                                                 Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa


                                                                   Pasal 75


                                   (1)  Menteri/kepala  lembaga/kepala  daerah  membentuk
                                         UKPBJ  memiliki  tugas  menyelenggarakan  dukungan

                                         pengadaan                     barang/jasa                     pada
                                         Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.


                                   (2)  Dalam  rangka  pelaksanaan  tugas  UKPBJ  sebagaimana
                                         dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:


                                         a.   pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;

                                         b.   pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;


                                         c.   pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan
                                              Pengadaan Barang/Jasa;


                                         d.   pelaksanaan  pendampingan,  konsultasi,  dan/atau
                                              bimbingan teknis; dan


                                                                                        e. pelaksanaan ...
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87