Page 81 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 81
- 73 -
b. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna
seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa;
dan
c. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan
oleh pemangku kepentingan.
(3) LKPP menetapkan standar layanan, kapasitas, dan
keamanan informasi SPSE dan sistem pendukung.
(4) LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan layanan
pengadaan secara elektronik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan
pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
BAB XI
SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 74
(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri
atas:
a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
b. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di
lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. personel selain yang dimaksud pada huruf a dan
huruf b.
(2) Sumber ...