Page 81 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 81

- 73 -


                                         b.   pelaksanaan  registrasi  dan  verifikasi  pengguna
                                              seluruh  sistem  informasi  Pengadaan  Barang/Jasa;

                                              dan

                                         c.   pengembangan  sistem  informasi  yang  dibutuhkan

                                              oleh pemangku kepentingan.

                                   (3)  LKPP  menetapkan  standar  layanan,  kapasitas,  dan

                                         keamanan informasi SPSE dan sistem pendukung.

                                   (4)  LKPP  melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  layanan

                                         pengadaan secara elektronik.

                                   (5)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  fungsi  layanan

                                         pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada

                                         ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.



                                                                    BAB XI
                                            SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN



                                                                Bagian Kesatu
                                            Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa


                                                                   Pasal 74


                                   (1)  Sumber  Daya  Manusia  Pengadaan  Barang/Jasa  terdiri
                                         atas:


                                         a.   Pengelola  Pengadaan  Barang/Jasa  di  lingkungan
                                              Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;


                                         b.   Aparatur         Sipil      Negara/Tentara           Nasional
                                              Indonesia/Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  di

                                              lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian

                                              Negara Republik Indonesia; dan/atau

                                         c.   personel  selain  yang  dimaksud  pada  huruf  a  dan

                                              huruf b.

                                                                                             (2) Sumber ...
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86