Page 80 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 80

- 72 -


                                                                   Pasal 72

                                   (1)  Katalog  elektronik  dapat  berupa  katalog  elektronik

                                         nasional,  katalog  elektronik  sektoral,  dan  katalog
                                         elektronik lokal.


                                   (2)  Katalog  elektronik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
                                         memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis,

                                         TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk industri

                                         hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya
                                         terkait barang/jasa.


                                   (3)  Pemilihan  produk  yang  dicantumkan  dalam  katalog
                                         elektronik                   dilaksanakan                      oleh

                                         Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau LKPP.

                                   (4)  Pemilihan  produk  katalog  elektronik  dilakukan  dengan

                                         metode:


                                         a.   Tender; atau

                                         b.   Negosiasi.

                                   (5)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pengelolaan  katalog

                                         elektronik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur

                                         dengan Peraturan Kepala Lembaga.


                                                                Bagian Kedua
                                                 Layanan Pengadaan Secara Elektronik


                                                                   Pasal 73

                                   (1)  Kementerian/Lembaga/Pemerintah                               Daerah

                                         menyelenggarakan  fungsi  layanan  pengadaan  secara
                                         elektronik.


                                   (2)  Fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana
                                         dimaksud pada ayat (1) meliputi:


                                         a.   pengelolaan  seluruh  sistem  informasi  Pengadaan
                                              Barang/Jasa dan infrastrukturnya;


                                                                                        b. pelaksanaan ...
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85