Page 80 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 80
- 72 -
Pasal 72
(1) Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik
nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog
elektronik lokal.
(2) Katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis,
TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk industri
hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya
terkait barang/jasa.
(3) Pemilihan produk yang dicantumkan dalam katalog
elektronik dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau LKPP.
(4) Pemilihan produk katalog elektronik dilakukan dengan
metode:
a. Tender; atau
b. Negosiasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Bagian Kedua
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Pasal 73
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara
elektronik.
(2) Fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan
Barang/Jasa dan infrastrukturnya;
b. pelaksanaan ...