Page 79 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 79
- 71 -
(4) Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan
E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat
bekerja sama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha.
(5) Dalam rangka pengembangan E-marketplace sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), LKPP menyusun dan menetapkan
peta jalan pengembangan E-marketplace Pengadaan
Barang/Jasa.
Pasal 71
(1) Ruang lingkup SPSE terdiri atas:
a. Perencanaan Pengadaan;
b. Persiapan Pengadaan;
c. Pemilihan Penyedia;
d. Pelaksanaan Kontrak;
e. Serah Terima Pekerjaan;
f. Pengelolaan Penyedia; dan
g. Katalog Elektronik.
(2) SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan,
penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan sistem
informasi lain yang terkait dengan SPSE.
(3) Sistem pendukung SPSE meliputi:
a. Portal Pengadaan Nasional;
b. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan
Barang/Jasa;
c. Pengelolaan advokasi dan penyelesaian
permasalahan hukum;
d. Pengelolaan peran serta masyarakat;
e. Pengelolaan sumber daya pembelajaran; dan
f. Monitoring dan Evaluasi.
Pasal ...