Page 78 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 78
- 70 -
BAB X
PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
Pasal 69
(1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan
secara elektronik menggunakan sistem informasi yang
terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
dan sistem pendukung.
(2) LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung.
Pasal 70
(1) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan
memanfaatkan E-marketplace.
(2) E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan
infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia
berupa:
a. Katalog Elektronik;
b. Toko Daring; dan
c. Pemilihan Penyedia.
(3) LKPP mempunyai kewenangan untuk mengembangkan,
membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan
E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Dalam ...