Page 77 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 77

- 69 -


                                   (9)  Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan
                                         HEA  terendah  yang  sama,  penawar  dengan  TKDN  lebih

                                         besar ditetapkan sebagai pemenang.


                                                                Bagian Ketiga

                                                         Pengadaan Berkelanjutan


                                                                   Pasal 68

                                   (1)  Pengadaan          Barang/Jasa         dilaksanakan          dengan

                                         memperhatikan aspek berkelanjutan.

                                   (2)  Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

                                         terdiri atas:

                                         a.   aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa

                                              sepanjang usia barang/jasa tersebut;

                                         b.   aspek  sosial  meliputi  pemberdayaan  usaha  kecil,

                                              jaminan  kondisi  kerja  yang  adil,  pemberdayaan
                                              komunitas/usaha            lokal,      kesetaraan,         dan

                                              keberagaman; dan

                                         c.   aspek  lingkungan  hidup  meliputi  pengurangan

                                              dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara,

                                              kualitas  tanah,  kualitas  air,  dan  menggunakan
                                              sumber  daya  alam  sesuai  dengan  ketentuan

                                              peraturan perundang-undangan.

                                   (3)  Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:


                                         a.   PA/KPA  dalam  merencanakan  dan  menganggarkan
                                              Pengadaan Barang/Jasa;


                                         b.   PPK  dalam  menyusun  spesifikasi  teknis/KAK  dan
                                              rancangan  kontrak  dalam  Pengadaan  Barang/Jasa;

                                              dan

                                         c.   Pokja         Pemilihan/Pejabat            Pengadaan/Agen

                                              Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan.

                                                                                                     BAB ...
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82