Page 77 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 77
- 69 -
(9) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan
HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih
besar ditetapkan sebagai pemenang.
Bagian Ketiga
Pengadaan Berkelanjutan
Pasal 68
(1) Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek berkelanjutan.
(2) Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa
sepanjang usia barang/jasa tersebut;
b. aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil,
jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan
komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan
keberagaman; dan
c. aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan
dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara,
kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan
sumber daya alam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:
a. PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan
Pengadaan Barang/Jasa;
b. PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan
rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa;
dan
c. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen
Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan.
BAB ...