Page 76 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 76
- 68 -
(6) LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam
negeri dalam katalog elektronik.
Pasal 67
(1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam
negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga
yang dapat diterima.
(2) Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan
Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang
memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima
persen).
(4) Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25% (dua
puluh lima persen).
(5) Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang
dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5%
(tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran
terendah dari badan usaha asing.
(6) Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga
penawaran yang telah memenuhi persyaratan
administrasi dan teknis.
(7) Penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah
Hasil Evaluasi Akhir (HEA).
(8) HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 − KP) × HP dengan:
KP = TKDN × preferensi tertinggi
KP adalah Koefisien Preferensi
HP adalah Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik.
(9) Dalam ...