Page 76 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 76

- 68 -


                                   (6)  LKPP        dan/atau       Kementerian/Lembaga/Pemerintah
                                         Daerah  memperbanyak  pencantuman  produk  dalam

                                         negeri dalam katalog elektronik.


                                                                   Pasal 67


                                   (1)  Preferensi  harga  merupakan  insentif  bagi  produk  dalam
                                         negeri  pada  pemilihan  Penyedia  berupa  kelebihan  harga

                                         yang dapat diterima.

                                   (2)  Preferensi      harga     diberlakukan        untuk     Pengadaan

                                         Barang/Jasa  yang  bernilai  paling  sedikit  di  atas

                                         Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                                   (3)  Preferensi  harga  diberikan  terhadap  barang/jasa  yang

                                         memiliki  TKDN  paling  rendah  25%  (dua  puluh  lima
                                         persen).


                                   (4)  Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25% (dua
                                         puluh lima persen).


                                   (5)  Preferensi  harga  untuk  Pekerjaan  Konstruksi  yang
                                         dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5%

                                         (tujuh  koma  lima  persen)  di  atas  harga  penawaran

                                         terendah dari badan usaha asing.

                                   (6)  Preferensi  harga  diperhitungkan  dalam  evaluasi  harga

                                         penawaran        yang      telah     memenuhi         persyaratan
                                         administrasi dan teknis.


                                   (7)  Penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah
                                         Hasil Evaluasi Akhir (HEA).


                                   (8)  HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 − KP) × HP dengan:

                                         KP = TKDN × preferensi tertinggi

                                         KP adalah Koefisien Preferensi


                                         HP adalah Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik.

                                                                                               (9) Dalam ...
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81