Page 75 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 75
- 67 -
(6) Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan pekerjaan
dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil
dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja
sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki
kemampuan di bidang yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pasal 66
(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib
menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang
bangun dan perekayasaan nasional.
(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat peserta
yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat
puluh persen).
(3) Perhitungan TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan
Dokumen Pemilihan.
(5) Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam
negeri; atau
b. volume produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan.
(6) LKPP ...