Page 75 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 75

- 67 -


                                   (6)  Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan pekerjaan
                                         dapat  melakukan kerja  sama usaha dengan  usaha kecil

                                         dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja

                                         sama  lainnya,  jika  ada  usaha  kecil  yang  memiliki
                                         kemampuan di bidang yang bersangkutan.




                                                                Bagian Kedua
                                                    Penggunaan Produk Dalam Negeri



                                                                   Pasal 66

                                   (1)  Kementerian/Lembaga/Perangkat                   Daerah         wajib

                                         menggunakan  produk  dalam  negeri,  termasuk  rancang

                                         bangun dan perekayasaan nasional.

                                   (2)  Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana

                                         dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  jika  terdapat  peserta
                                         yang  menawarkan  barang/jasa  dengan  nilai  Tingkat

                                         Komponen  Dalam  Negeri  (TKDN)  ditambah  nilai  Bobot

                                         Manfaat  Perusahaan  (BMP)  paling  rendah  40%  (empat
                                         puluh persen).


                                   (3)  Perhitungan TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada
                                         ayat  (2)  dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan

                                         perundang-undangan.

                                   (4)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

                                         (3) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan

                                         Dokumen Pemilihan.

                                   (5)  Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:


                                         a.   barang  tersebut  belum  dapat  diproduksi  di  dalam
                                              negeri; atau


                                         b.   volume  produksi  dalam  negeri  tidak  mampu
                                              memenuhi kebutuhan.


                                                                                                (6) LKPP ...
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80