Page 74 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 74

- 66 -


                                   (2)  Proses  Pengadaan  Barang/Jasa  untuk  kegiatan  yang
                                         pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri dapat

                                         dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman

                                         luar negeri (advance procurement).

                                   (3)  Dalam menyusun perjanjian sebagaimana dimaksud pada

                                         ayat (1) dapat dikonsultasikan kepada LKPP.


                                                                    BAB IX

                                               USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI,
                                                  DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN


                                                                Bagian Kesatu

                                                          Peran Serta Usaha Kecil


                                                                   Pasal 65


                                   (1)  Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

                                   (2)  Dalam  Pengadaan  Barang/Jasa,  PA/KPA  memperluas

                                         peran serta usaha kecil.

                                   (3)  Pemaketan  dilakukan  dengan  menetapkan  sebanyak-

                                         banyaknya paket untuk usaha kecil tanpa mengabaikan

                                         prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan
                                         sistem, dan kualitas kemampuan teknis.


                                   (4)  Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
                                         Lainnya  paling  banyak  Rp2.500.000.000,00  (dua  miliar

                                         lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya

                                         bagi  usaha  kecil,  kecuali  untuk  paket  pekerjaan  yang
                                         menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi

                                         oleh usaha kecil.

                                   (5)  LKPP  dan  Kementerian/Lembaga/Pemerintah  Daerah

                                         memperluas        peran      serta     usaha      kecil     dengan
                                         mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam

                                         katalog elektronik.

                                                                                            (6) Penyedia ...
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79