Page 74 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 74
- 66 -
(2) Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang
pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri dapat
dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman
luar negeri (advance procurement).
(3) Dalam menyusun perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikonsultasikan kepada LKPP.
BAB IX
USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI,
DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN
Bagian Kesatu
Peran Serta Usaha Kecil
Pasal 65
(1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA memperluas
peran serta usaha kecil.
(3) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-
banyaknya paket untuk usaha kecil tanpa mengabaikan
prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan
sistem, dan kualitas kemampuan teknis.
(4) Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya
bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang
menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi
oleh usaha kecil.
(5) LKPP dan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
memperluas peran serta usaha kecil dengan
mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam
katalog elektronik.
(6) Penyedia ...