Page 73 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 73
- 65 -
(3) Badan usaha asing yang mengikuti Tender/Seleksi
Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha
nasional dalam bentuk konsorsium, subkontrak, atau
bentuk kerja sama lainnya.
(4) Badan usaha asing yang melaksanakan Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi, harus bekerja sama
dengan industri dalam negeri dalam pembuatan suku
cadang dan pelaksanaan pelayanan purnajual.
(5) Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan melalui
Tender/Seleksi Internasional diumumkan dalam situs web
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan situs web
komunitas internasional.
(6) Dokumen Pemilihan melalui Tender/Seleksi Internasional
paling sedikit ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris.
(7) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap
Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
dokumen yang berbahasa Indonesia dijadikan acuan.
(8) Pembayaran Kontrak melalui Tender/Seleksi Internasional
dapat menggunakan mata uang rupiah dan/atau sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang
pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau
hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur lain dalam
perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar
negeri.
(2) Proses ...