Page 73 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 73

- 65 -


                                   (3)  Badan  usaha  asing  yang  mengikuti  Tender/Seleksi
                                         Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

                                         melakukan  kerja  sama  usaha  dengan  badan  usaha

                                         nasional  dalam  bentuk  konsorsium,  subkontrak,  atau
                                         bentuk kerja sama lainnya.


                                   (4)  Badan  usaha  asing  yang  melaksanakan  Pengadaan
                                         Barang/Pekerjaan  Konstruksi,  harus  bekerja  sama

                                         dengan  industri  dalam  negeri  dalam  pembuatan  suku

                                         cadang dan pelaksanaan pelayanan purnajual.

                                   (5)  Pengadaan            Barang/Pekerjaan            Konstruksi/Jasa

                                         Konsultansi/Jasa  Lainnya  yang  dilaksanakan  melalui
                                         Tender/Seleksi Internasional diumumkan dalam situs web

                                         Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan situs web

                                         komunitas internasional.

                                   (6)  Dokumen Pemilihan melalui Tender/Seleksi Internasional

                                         paling sedikit ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa
                                         Indonesia dan Bahasa Inggris.


                                   (7)  Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap
                                         Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

                                         dokumen yang berbahasa Indonesia dijadikan acuan.

                                   (8)  Pembayaran Kontrak melalui Tender/Seleksi Internasional

                                         dapat menggunakan mata uang rupiah  dan/atau sesuai

                                         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                                   Pasal 64


                                   (1)  Pengadaan         Barang/Jasa         untuk      kegiatan       yang

                                         pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau
                                         hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana diatur

                                         dalam  Peraturan  Presiden  ini,  kecuali  diatur  lain  dalam
                                         perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar

                                         negeri.

                                                                                               (2) Proses ...
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78