Page 72 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 72
- 64 -
(9) Pembayaran pelaksanaan penelitian dapat dilakukan
secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan kontrak
penelitian.
(10) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dilakukan berdasarkan produk keluaran sesuai ketentuan
dalam kontrak penelitian.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan
tinggi.
Bagian Kelima
Tender/Seleksi Internasional dan
Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri
Pasal 63
(1) Tender/Seleksi Internasional dapat dilaksanakan untuk:
a. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling
sedikit di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah);
b. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling
sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah);
c. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling
sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah); atau
d. Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga
Penjamin Kredit Ekspor atau Kreditor Swasta Asing.
(2) Tender/Seleksi Internasional dilaksanakan untuk nilai
kurang dari batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c, dalam hal tidak ada Pelaku
Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi
persyaratan.
(3) Badan usaha...