Page 72 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 72

- 64 -


                                   (9)  Pembayaran  pelaksanaan  penelitian  dapat  dilakukan
                                         secara  bertahap  atau  sekaligus  sesuai  dengan  kontrak

                                         penelitian.

                                   (10)  Pembayaran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (9)

                                         dilakukan berdasarkan produk keluaran sesuai ketentuan

                                         dalam kontrak penelitian.

                                   (11)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan
                                         peraturan  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan

                                         pemerintahan  di  bidang  riset,  teknologi,  dan  pendidikan
                                         tinggi.


                                                                Bagian Kelima

                                                    Tender/Seleksi Internasional dan

                                          Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri


                                                                   Pasal 63

                                   (1)  Tender/Seleksi Internasional dapat dilaksanakan untuk:

                                         a.   Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling

                                              sedikit di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
                                              rupiah);

                                         b.   Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling

                                              sedikit  di  atas  Rp50.000.000.000,00  (lima  puluh

                                              miliar rupiah);

                                         c.   Pengadaan  Jasa  Konsultansi  dengan  nilai  paling

                                              sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima
                                              miliar rupiah); atau

                                         d.   Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga

                                              Penjamin Kredit Ekspor atau Kreditor Swasta Asing.

                                   (2)  Tender/Seleksi  Internasional  dilaksanakan  untuk  nilai

                                         kurang dari batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                                         huruf a, huruf b, dan huruf c, dalam hal tidak ada Pelaku

                                         Usaha  dalam  negeri  yang  mampu  dan  memenuhi

                                         persyaratan.
                                                                                        (3) Badan usaha...
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77