Page 71 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 71

- 63 -


                                   (2)  Penyelenggara  penelitian  sebagaimana  dimaksud  pada
                                         ayat (1) huruf a memiliki kewenangan:

                                         a.   menetapkan  rencana  strategis  penelitian  yang

                                              mengacu  pada  arah  pengembangan  penelitian
                                              nasional;

                                         b.   menetapkan  program  penelitian  tahunan  yang

                                              mengacu pada rencana strategis penelitian dan/atau
                                              untuk  mendukung  perumusan  dan  penyusunan

                                              kebijakan pembangunan nasional; dan

                                         c.   melakukan         penjaminan         mutu       pelaksanaan
                                              penelitian.

                                   (3)  Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

                                         huruf b meliputi:
                                         a.   Individu/kumpulan          individu      meliputi     Pegawai

                                              Aparatur  Sipil  Negara/non-Pegawai  Aparatur  Sipil
                                              Negara;

                                         b.   Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;

                                         c.   Perguruan Tinggi;
                                         d.   Ormas; dan/atau

                                         e.   Badan Usaha.

                                   (4)  Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                                         ditetapkan berdasarkan hasil kompetisi atau penugasan.

                                   (5)  Kompetisi       sebagaimana       dimaksud       pada     ayat    (4)
                                         dilaksanakan melalui seleksi proposal penelitian.

                                   (6)  Penugasan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)

                                         ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk penelitian
                                         yang bersifat khusus.

                                   (7)  Penelitian      dapat     menggunakan         anggaran       belanja

                                         dan/atau fasilitas yang berasal dari 1 (satu) atau lebih dari
                                         1 (satu) penyelenggara penelitian.

                                   (8)  Penelitian  dapat  dilakukan  dengan  kontrak  penelitian

                                         selama  1  (satu)  Tahun  Anggaran  atau  melebihi  1  (satu)
                                         Tahun Anggaran.

                                                                                        (9) Pembayaran ...
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76