Page 71 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 71
- 63 -
(2) Penyelenggara penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a memiliki kewenangan:
a. menetapkan rencana strategis penelitian yang
mengacu pada arah pengembangan penelitian
nasional;
b. menetapkan program penelitian tahunan yang
mengacu pada rencana strategis penelitian dan/atau
untuk mendukung perumusan dan penyusunan
kebijakan pembangunan nasional; dan
c. melakukan penjaminan mutu pelaksanaan
penelitian.
(3) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai
Aparatur Sipil Negara/non-Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
b. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
c. Perguruan Tinggi;
d. Ormas; dan/atau
e. Badan Usaha.
(4) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan berdasarkan hasil kompetisi atau penugasan.
(5) Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan melalui seleksi proposal penelitian.
(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk penelitian
yang bersifat khusus.
(7) Penelitian dapat menggunakan anggaran belanja
dan/atau fasilitas yang berasal dari 1 (satu) atau lebih dari
1 (satu) penyelenggara penelitian.
(8) Penelitian dapat dilakukan dengan kontrak penelitian
selama 1 (satu) Tahun Anggaran atau melebihi 1 (satu)
Tahun Anggaran.
(9) Pembayaran ...