Page 70 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 70

- 62 -


                                                                Bagian Ketiga
                                                                Pengecualian



                                                                   Pasal 61

                                   (1)  Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini
                                         adalah:

                                         a.   Pengadaan  Barang/Jasa  pada  Badan  Layanan

                                              Umum;

                                         b.   Pengadaan         Barang/Jasa        yang      dilaksanakan

                                              berdasarkan  tarif  yang  dipublikasikan  secara  luas

                                              kepada masyarakat;

                                         c.   Pengadaan  Barang/Jasa  yang  dilaksanakan  sesuai
                                              dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau

                                         d.   Pengadaan        Barang/Jasa       yang     diatur     dengan

                                              ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

                                   (2)  Pengadaan  Barang/Jasa  pada  Badan  Layanan  Umum

                                         diatur  tersendiri  dengan  peraturan  pimpinan  Badan

                                         Layanan Umum.

                                   (3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pengecualian  dalam
                                         Pengadaan  Barang/Jasa  sebagaimana  dimaksud  pada

                                         ayat  (1)  huruf  b,  ayat  (1)  huruf  c,  dan  ayat  (1)  huruf  d
                                         diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.



                                                               Bagian Keempat
                                                                  Penelitian


                                                                   Pasal 62

                                   (1)  Penelitian dilakukan oleh:

                                         a.   PA/KPA        pada     Kementerian/Lembaga/Perangkat

                                              Daerah sebagai penyelenggara penelitian; dan

                                         b.   pelaksana penelitian.
                                                                                      (2) Penyelenggara ...
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75