Page 70 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 70
- 62 -
Bagian Ketiga
Pengecualian
Pasal 61
(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini
adalah:
a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan
Umum;
b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan
berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas
kepada masyarakat;
c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai
dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau
d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan
Layanan Umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, dan ayat (1) huruf d
diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Bagian Keempat
Penelitian
Pasal 62
(1) Penelitian dilakukan oleh:
a. PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah sebagai penyelenggara penelitian; dan
b. pelaksana penelitian.
(2) Penyelenggara ...