Page 69 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 69

- 61 -


                                         huruf  a  meliputi  siaga  darurat,  tanggap  darurat,  dan
                                         transisi darurat ke pemulihan.


                                   (5)  Untuk  penanganan  keadaan  darurat  sebagaimana
                                         dimaksud pada ayat (2), PPK menunjuk Penyedia terdekat

                                         yang  sedang  melaksanakan  Pengadaan  Barang/Jasa

                                         sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan
                                         memenuhi  kualifikasi  untuk  melaksanakan  Pengadaan

                                         Barang/Jasa sejenis.

                                   (6)  Penanganan  keadaan  darurat  dapat  dilakukan  dengan
                                         penggunaan konstruksi permanen, dalam hal penyerahan

                                         pekerjaan permanen masih dalam kurun waktu keadaan

                                         darurat.

                                   (7)  Penanganan  keadaan  darurat  yang  hanya  bisa  diatasi

                                         dengan  konstruksi  permanen,  penyelesaian  pekerjaan
                                         dapat melewati masa keadaan darurat.


                                                                Bagian Kedua

                                                 Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri


                                                                   Pasal 60

                                   (1)  Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di luar negeri
                                         berpedoman  pada  ketentuan  dalam  Peraturan  Presiden

                                         ini.

                                   (2)  Dalam       hal    ketentuan      dalam     Peraturan      Presiden

                                         sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  tidak  dapat

                                         dilaksanakan,  pelaksanaan  Pengadaan  Barang/Jasa
                                         menyesuaikan dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa

                                         di negara setempat.

                                   (3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  Pengadaan
                                         Barang/Jasa  di  Luar  Negeri  diatur  oleh  menteri  yang

                                         menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang  luar

                                         negeri setelah berkonsultasi dengan LKPP.
                                                                                                  Bagian ...
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74