Page 69 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 69
- 61 -
huruf a meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan
transisi darurat ke pemulihan.
(5) Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), PPK menunjuk Penyedia terdekat
yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan
memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa sejenis.
(6) Penanganan keadaan darurat dapat dilakukan dengan
penggunaan konstruksi permanen, dalam hal penyerahan
pekerjaan permanen masih dalam kurun waktu keadaan
darurat.
(7) Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi
dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan
dapat melewati masa keadaan darurat.
Bagian Kedua
Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
Pasal 60
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di luar negeri
berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
(2) Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
menyesuaikan dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa
di negara setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengadaan
Barang/Jasa di Luar Negeri diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri setelah berkonsultasi dengan LKPP.
Bagian ...