Page 68 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 68
     - 60 -
                                                                   BAB VIII
                                                           PENGADAAN KHUSUS
                                                                Bagian Kesatu
                                                          Pengadaan Barang/Jasa
                                             Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat
                                                                   Pasal 59
                                   (1)  Penanganan         keadaan       darurat      dilakukan       untuk
                                         keselamatan/perlindungan           masyarakat        atau    warga
                                         negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau
                                         luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan
                                         harus dilakukan segera.
                                   (2)  Keadaan darurat meliputi:
                                         a.   bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana
                                              sosial;
                                         b.   pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
                                         c.   kerusakan         sarana/prasarana           yang        dapat
                                              mengganggu kegiatan pelayanan publik;
                                         d.   bencana  alam,  bencana  non-alam,  bencana  sosial,
                                              perkembangan situasi politik dan keamanan di luar
                                              negeri,      dan/atau         pemberlakuan          kebijakan
                                              pemerintah  asing  yang  memiliki  dampak  langsung
                                              terhadap  keselamatan  dan  ketertiban  warga  negara
                                              Indonesia di luar negeri; dan/atau
                                         e.   pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain
                                              yang terkena bencana.
                                   (3)  Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada
                                         ayat  (2)  huruf  a  dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan
                                         peraturan perundang-undangan.
                                                                                           (4)  Keadaan ...
                                   (4)  Keadaan  darurat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)





