Page 68 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 68

- 60 -


                                                                   BAB VIII
                                                           PENGADAAN KHUSUS


                                                                Bagian Kesatu
                                                          Pengadaan Barang/Jasa

                                             Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat



                                                                   Pasal 59

                                   (1)  Penanganan         keadaan       darurat      dilakukan       untuk

                                         keselamatan/perlindungan           masyarakat        atau    warga

                                         negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau
                                         luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan

                                         harus dilakukan segera.

                                   (2)  Keadaan darurat meliputi:


                                         a.   bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana
                                              sosial;


                                         b.   pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;

                                         c.   kerusakan         sarana/prasarana           yang        dapat

                                              mengganggu kegiatan pelayanan publik;

                                         d.   bencana  alam,  bencana  non-alam,  bencana  sosial,

                                              perkembangan situasi politik dan keamanan di luar

                                              negeri,      dan/atau         pemberlakuan          kebijakan
                                              pemerintah  asing  yang  memiliki  dampak  langsung

                                              terhadap  keselamatan  dan  ketertiban  warga  negara
                                              Indonesia di luar negeri; dan/atau


                                         e.   pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain

                                              yang terkena bencana.

                                   (3)  Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada

                                         ayat  (2)  huruf  a  dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan
                                         peraturan perundang-undangan.

                                                                                           (4)  Keadaan ...

                                   (4)  Keadaan  darurat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73