Page 68 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 68
- 60 -
BAB VIII
PENGADAAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Pengadaan Barang/Jasa
Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat
Pasal 59
(1) Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga
negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau
luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan
harus dilakukan segera.
(2) Keadaan darurat meliputi:
a. bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana
sosial;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat
mengganggu kegiatan pelayanan publik;
d. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial,
perkembangan situasi politik dan keamanan di luar
negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan
pemerintah asing yang memiliki dampak langsung
terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara
Indonesia di luar negeri; dan/atau
e. pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain
yang terkena bencana.
(3) Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Keadaan ...
(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)