Page 67 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 67

- 59 -


                                   (2)  Pemberian        kesempatan        kepada       Penyedia      untuk
                                         menyelesaikan  pekerjaan  sebagaimana  dimaksud  pada

                                         ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya

                                         mengatur  waktu  penyelesaian  pekerjaan,  pengenaan
                                         sanksi  denda  keterlambatan  kepada  Penyedia,  dan

                                         perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

                                   (3)  Pemberian        kesempatan        kepada       Penyedia      untuk

                                         menyelesaikan  pekerjaan  sebagaimana  dimaksud  pada

                                         ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.


                                                              Bagian Kedelapan

                                                       Serah Terima Hasil Pekerjaan

                                                                   Pasal 57

                                   (1)  Setelah  pekerjaan  selesai  100%  (seratus  persen)  sesuai

                                         dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia

                                         mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
                                         serah terima barang/jasa.


                                   (2)  PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang
                                         diserahkan.


                                   (3)  PPK  dan  Penyedia  menandatangani  Berita  Acara  Serah
                                         Terima.


                                                                   Pasal 58


                                   (1)  PPK  menyerahkan  barang/jasa  sebagaimana  dimaksud
                                         dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.


                                   (2)  PA/KPA       meminta       PjPHP/PPHP        untuk      melakukan
                                         pemeriksaan  administratif  terhadap  barang/jasa  yang

                                         akan diserahterimakan.

                                   (3)  Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

                                         dituangkan dalam Berita Acara.


                                                                                                     BAB ...
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72