Page 67 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 67
- 59 -
(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya
mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan
sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan
perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.
Bagian Kedelapan
Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 57
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
serah terima barang/jasa.
(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang
diserahkan.
(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah
Terima.
Pasal 58
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2) PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan
pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang
akan diserahterimakan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam Berita Acara.
BAB ...