Page 66 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 66
- 58 -
(2) Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak,
perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan
penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10%
(sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam
Kontrak awal.
Bagian Keenam
Keadaan Kahar
Pasal 55
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak
dapat dihentikan.
(2) Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak
dapat melakukan perubahan kontrak.
(3) Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak
disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun
Anggaran.
(4) Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur
dalam Kontrak.
Bagian Ketujuh
Penyelesaian Kontrak
Pasal 56
(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan
sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK
menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan
pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan.
(2) Pemberian ...