Page 66 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 66
     - 58 -
                                   (2)  Dalam  hal  perubahan  kontrak  sebagaimana  dimaksud
                                         pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak,
                                         perubahan  kontrak  dilaksanakan  dengan  ketentuan
                                         penambahan  nilai  kontrak  akhir  tidak  melebihi  10%
                                         (sepuluh  persen)  dari  harga  yang  tercantum  dalam
                                         Kontrak awal.
                                                               Bagian Keenam
                                                               Keadaan Kahar
                                                                   Pasal 55
                                   (1)  Dalam  hal  terjadi  keadaan  kahar,  pelaksanaan  Kontrak
                                         dapat dihentikan.
                                   (2)  Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak
                                         dapat melakukan perubahan kontrak.
                                   (3)  Perpanjangan        waktu      untuk     penyelesaian       Kontrak
                                         disebabkan  keadaan  kahar  dapat  melewati  Tahun
                                         Anggaran.
                                   (4)  Tindak  lanjut  setelah  terjadinya  keadaan  kahar  diatur
                                         dalam Kontrak.
                                                               Bagian Ketujuh
                                                           Penyelesaian Kontrak
                                                                   Pasal 56
                                   (1)  Dalam  hal  Penyedia  gagal  menyelesaikan  pekerjaan
                                         sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK
                                         menilai     bahwa       Penyedia      mampu        menyelesaikan
                                         pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk
                                         menyelesaikan pekerjaan.
                                                                                          (2) Pemberian ...





