Page 66 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 66

- 58 -


                                   (2)  Dalam  hal  perubahan  kontrak  sebagaimana  dimaksud
                                         pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak,

                                         perubahan  kontrak  dilaksanakan  dengan  ketentuan

                                         penambahan  nilai  kontrak  akhir  tidak  melebihi  10%
                                         (sepuluh  persen)  dari  harga  yang  tercantum  dalam

                                         Kontrak awal.


                                                               Bagian Keenam

                                                               Keadaan Kahar


                                                                   Pasal 55

                                   (1)  Dalam  hal  terjadi  keadaan  kahar,  pelaksanaan  Kontrak

                                         dapat dihentikan.

                                   (2)  Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak

                                         dapat melakukan perubahan kontrak.

                                   (3)  Perpanjangan        waktu      untuk     penyelesaian       Kontrak

                                         disebabkan  keadaan  kahar  dapat  melewati  Tahun

                                         Anggaran.

                                   (4)  Tindak  lanjut  setelah  terjadinya  keadaan  kahar  diatur

                                         dalam Kontrak.



                                                               Bagian Ketujuh

                                                           Penyelesaian Kontrak


                                                                   Pasal 56

                                   (1)  Dalam  hal  Penyedia  gagal  menyelesaikan  pekerjaan

                                         sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK

                                         menilai     bahwa       Penyedia      mampu        menyelesaikan
                                         pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk

                                         menyelesaikan pekerjaan.

                                                                                          (2) Pemberian ...
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71