Page 65 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 65

- 57 -


                                         c.   pembayaran  secara  sekaligus  setelah  penyelesaian
                                              pekerjaan.


                                   (5)  Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan
                                         untuk  Pengadaan  Barang/Jasa  yang  karena  sifatnya

                                         dilakukan      pembayaran         terlebih    dahulu      sebelum

                                         barang/jasa  diterima,  setelah  Penyedia  menyampaikan
                                         jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.


                                   (6)  Pembayaran  dapat dilakukan  untuk  peralatan  dan/atau
                                         bahan  yang  belum  terpasang  yang  menjadi  bagian  dari

                                         hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah

                                         dicantumkan dalam Kontrak.

                                   (7)  Ketentuan  mengenai  pembayaran  sebelum  prestasi

                                         pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
                                         sesuai     dengan      ketentuan       peraturan       perundang-

                                         undangan.



                                                                Bagian Kelima

                                                             Perubahan Kontrak

                                                                   Pasal 54


                                   (1)  Dalam  hal  terdapat  perbedaan  antara  kondisi  lapangan

                                         pada  saat  pelaksanaan  dengan  gambar  dan/atau
                                         spesifikasi teknis/KAK yang  ditentukan dalam dokumen

                                         Kontrak,  PPK  bersama  Penyedia  dapat  melakukan
                                         perubahan kontrak, yang meliputi:


                                         a.   menambah atau mengurangi volume yang tercantum
                                              dalam Kontrak;


                                         b.   menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;

                                         c.   mengubah  spesifikasi  teknis  sesuai  dengan  kondisi

                                              lapangan; dan/atau

                                         d.   mengubah jadwal pelaksanaan.


                                                                                               (2) Dalam ...
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70