Page 65 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 65
- 57 -
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian
pekerjaan.
(5) Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan
untuk Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya
dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum
barang/jasa diterima, setelah Penyedia menyampaikan
jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
(6) Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau
bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari
hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah
dicantumkan dalam Kontrak.
(7) Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kelima
Perubahan Kontrak
Pasal 54
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan
perubahan kontrak, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Dalam ...