Page 64 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 64
- 56 -
h. Pemutusan Kontrak;
i. Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/atau
j. Penanganan Keadaan Kahar.
(2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau
menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal
belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia
anggaran belanja yang dapat mengakibatkan
dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk
kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Bagian Keempat
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Pasal 53
(1) Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada
Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang
muka, retensi, dan denda.
(2) Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5%
(lima persen) digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan
Pekerjaan Konstruksi atau Jaminan Pemeliharaan Jasa
Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
(3) Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan
kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor
sesuai dengan realisasi pekerjaannya.
(4) Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam
bentuk:
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian
pekerjaan/termin; atau
c. pembayaran ...