Page 64 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 64
     - 56 -
                                         h.   Pemutusan Kontrak;
                                         i.   Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/atau
                                         j.   Penanganan Keadaan Kahar.
                                   (2)  PPK  dilarang  mengadakan  ikatan  perjanjian  atau
                                         menandatangani  Kontrak  dengan  Penyedia,  dalam  hal
                                         belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia
                                         anggaran       belanja       yang      dapat      mengakibatkan
                                         dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk
                                         kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
                                                               Bagian Keempat
                                                      Pembayaran Prestasi Pekerjaan
                                                                   Pasal 53
                                   (1)  Pembayaran         prestasi    pekerjaan      diberikan      kepada
                                         Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang
                                         muka, retensi, dan denda.
                                   (2)  Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5%
                                         (lima  persen)  digunakan  sebagai  Jaminan  Pemeliharaan
                                         Pekerjaan  Konstruksi  atau  Jaminan  Pemeliharaan  Jasa
                                         Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
                                   (3)  Dalam  hal  Penyedia  menyerahkan  sebagian  pekerjaan
                                         kepada  subkontraktor,  permintaan  pembayaran  harus
                                         dilengkapi  bukti  pembayaran  kepada  subkontraktor
                                         sesuai dengan realisasi pekerjaannya.
                                   (4)  Pembayaran  prestasi  pekerjaan  dapat  diberikan  dalam
                                         bentuk:
                                         a.   pembayaran bulanan;
                                         b.   pembayaran  berdasarkan  tahapan  penyelesaian
                                              pekerjaan/termin; atau
                                                                                         c. pembayaran ...





