Page 63 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 63
     - 55 -
                                   (8)  Penyampaian  penawaran  ulang  sebagaimana  dimaksud
                                         pada  ayat  (6)  huruf  b  dilakukan  untuk  Tender/Seleksi
                                         gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan
                                         huruf h.
                                   (9)  Tender/Seleksi  ulang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
                                         (6)  huruf  c,  dilakukan  untuk  Tender/Seleksi  gagal
                                         sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  b,  huruf  c,
                                         huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i.
                                   (10)  Dalam hal  Tender/Seleksi  ulang sebagaimana dimaksud
                                         pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan
                                         PA/KPA  melakukan  Penunjukan  Langsung  dengan
                                         kriteria:
                                         a.   kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
                                         b.   tidak      cukup       waktu      untuk       melaksanakan
                                              Tender/Seleksi.
                                                                Bagian Ketiga
                                                            Pelaksanaan Kontrak
                                                                   Pasal 52
                                   (1)  Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
                                         a.   Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
                                              (SPPBJ);
                                         b.   Penandatanganan Kontrak;
                                         c.   Pemberian uang muka;
                                         d.   Pembayaran prestasi pekerjaan;
                                         e.   Perubahan Kontrak;
                                         f.   Penyesuaian harga;
                                         g.   Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;
                                                                                          h. Pemutusan ...





