Page 63 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 63
- 55 -
(8) Penyampaian penawaran ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b dilakukan untuk Tender/Seleksi
gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan
huruf h.
(9) Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf c, dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c,
huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i.
(10) Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan
PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan
kriteria:
a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan
Tender/Seleksi.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Kontrak
Pasal 52
(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
a. Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ);
b. Penandatanganan Kontrak;
c. Pemberian uang muka;
d. Pembayaran prestasi pekerjaan;
e. Perubahan Kontrak;
f. Penyesuaian harga;
g. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;
h. Pemutusan ...