Page 63 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 63

- 55 -


                                   (8)  Penyampaian  penawaran  ulang  sebagaimana  dimaksud
                                         pada  ayat  (6)  huruf  b  dilakukan  untuk  Tender/Seleksi

                                         gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan

                                         huruf h.

                                   (9)  Tender/Seleksi  ulang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat

                                         (6)  huruf  c,  dilakukan  untuk  Tender/Seleksi  gagal
                                         sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  b,  huruf  c,

                                         huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i.

                                   (10)  Dalam hal  Tender/Seleksi  ulang sebagaimana dimaksud

                                         pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan

                                         PA/KPA  melakukan  Penunjukan  Langsung  dengan
                                         kriteria:


                                         a.   kebutuhan tidak dapat ditunda; dan

                                         b.   tidak      cukup       waktu      untuk       melaksanakan

                                              Tender/Seleksi.


                                                                Bagian Ketiga

                                                            Pelaksanaan Kontrak


                                                                   Pasal 52

                                   (1)  Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:


                                         a.   Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
                                              (SPPBJ);


                                         b.   Penandatanganan Kontrak;

                                         c.   Pemberian uang muka;

                                         d.   Pembayaran prestasi pekerjaan;


                                         e.   Perubahan Kontrak;

                                         f.   Penyesuaian harga;

                                         g.   Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;


                                                                                          h. Pemutusan ...
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68