Page 62 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 62
     - 54 -
                                         g.   seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan
                                              Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
                                         h.   negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau
                                         i.   KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
                                   (3)  Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                                         dan  Tender/Seleksi  gagal  sebagaimana  dimaksud  pada
                                         ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh
                                         Pokja Pemilihan.
                                   (4)  Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                                         huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.
                                   (5)  Tindak  lanjut  dari  prakualifikasi  gagal  sebagaimana
                                         dimaksud  pada  ayat  (1),  Pokja  Pemilihan  segera
                                         melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
                                         a.   setelah  prakualifikasi  ulang  jumlah  peserta  yang
                                              lulus  2  (dua)  peserta,  proses  Tender/Seleksi
                                              dilanjutkan; atau
                                         b.   setelah  prakualifikasi  ulang  jumlah  peserta  yang
                                              lulus  1  (satu)  peserta,  dilanjutkan  dengan  proses
                                              Penunjukan Langsung.
                                   (6)  Tindak  lanjut  dari  Tender/Seleksi  gagal  sebagaimana
                                         dimaksud  pada  ayat  (2),  Pokja  Pemilihan  segera
                                         melakukan:
                                         a.   evaluasi penawaran ulang;
                                         b.   penyampaian penawaran ulang; atau
                                         c.   Tender/Seleksi ulang.
                                   (7)  Evaluasi  penawaran  ulang  sebagaimana  dimaksud  pada
                                         ayat  (6)  huruf  a,  dilakukan  dalam  hal  ditemukan
                                         kesalahan evaluasi penawaran.
                                                                                       (8) Penyampaian ...





