Page 62 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 62
- 54 -
g. seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
h. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau
i. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
(3) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh
Pokja Pemilihan.
(4) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.
(5) Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera
melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
a. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang
lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi
dilanjutkan; atau
b. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang
lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses
Penunjukan Langsung.
(6) Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan segera
melakukan:
a. evaluasi penawaran ulang;
b. penyampaian penawaran ulang; atau
c. Tender/Seleksi ulang.
(7) Evaluasi penawaran ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf a, dilakukan dalam hal ditemukan
kesalahan evaluasi penawaran.
(8) Penyampaian ...