Page 62 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 62

- 54 -


                                         g.   seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan
                                              Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;


                                         h.   negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau

                                         i.   KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.


                                   (3)  Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                                         dan  Tender/Seleksi  gagal  sebagaimana  dimaksud  pada

                                         ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh
                                         Pokja Pemilihan.


                                   (4)  Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                                         huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.


                                   (5)  Tindak  lanjut  dari  prakualifikasi  gagal  sebagaimana

                                         dimaksud  pada  ayat  (1),  Pokja  Pemilihan  segera
                                         melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:


                                         a.   setelah  prakualifikasi  ulang  jumlah  peserta  yang
                                              lulus  2  (dua)  peserta,  proses  Tender/Seleksi

                                              dilanjutkan; atau

                                         b.   setelah  prakualifikasi  ulang  jumlah  peserta  yang

                                              lulus  1  (satu)  peserta,  dilanjutkan  dengan  proses

                                              Penunjukan Langsung.

                                   (6)  Tindak  lanjut  dari  Tender/Seleksi  gagal  sebagaimana

                                         dimaksud  pada  ayat  (2),  Pokja  Pemilihan  segera
                                         melakukan:


                                         a.   evaluasi penawaran ulang;

                                         b.   penyampaian penawaran ulang; atau


                                         c.   Tender/Seleksi ulang.

                                   (7)  Evaluasi  penawaran  ulang  sebagaimana  dimaksud  pada

                                         ayat  (6)  huruf  a,  dilakukan  dalam  hal  ditemukan
                                         kesalahan evaluasi penawaran.


                                                                                       (8) Penyampaian ...
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67