Page 61 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 61
- 53 -
(10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu
melalui aplikasi SIRUP.
(11) Penawaran harga dapat dilakukan dengan metode
penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction).
Bagian Kedua
Tender/Seleksi Gagal
Pasal 51
(1) Prakualifikasi gagal dalam hal:
a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada
peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi;
atau
b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari
3 (tiga) peserta.
(2) Tender/Seleksi gagal dalam hal:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
penawaran setelah ada pemberian waktu
perpanjangan;
c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan
atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini;
e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak
sehat;
g. seluruh ...