Page 61 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 61
     - 53 -
                                   (10)  Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
                                         (9)  dilakukan  setelah  RUP  diumumkan  terlebih  dahulu
                                         melalui aplikasi SIRUP.
                                   (11)  Penawaran  harga  dapat  dilakukan  dengan  metode
                                         penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction).
                                                                Bagian Kedua
                                                           Tender/Seleksi Gagal
                                                                   Pasal 51
                                   (1)  Prakualifikasi gagal dalam hal:
                                         a.   setelah  pemberian  waktu  perpanjangan,  tidak  ada
                                              peserta  yang  menyampaikan  dokumen  kualifikasi;
                                              atau
                                         b.   jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari
                                              3 (tiga) peserta.
                                   (2)  Tender/Seleksi gagal dalam hal:
                                         a.   terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
                                         b.   tidak  ada  peserta  yang  menyampaikan  dokumen
                                              penawaran         setelah     ada      pemberian        waktu
                                              perpanjangan;
                                         c.   tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
                                         d.   ditemukan  kesalahan  dalam  Dokumen  Pemilihan
                                              atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
                                              Presiden ini;
                                         e.   seluruh  peserta  terlibat  Korupsi,  Kolusi,  dan
                                              Nepotisme (KKN);
                                         f.   seluruh  peserta  terlibat  persaingan  usaha  tidak
                                              sehat;
                                                                                              g. seluruh ...





