Page 61 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 61

- 53 -


                                   (10)  Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
                                         (9)  dilakukan  setelah  RUP  diumumkan  terlebih  dahulu

                                         melalui aplikasi SIRUP.

                                   (11)  Penawaran  harga  dapat  dilakukan  dengan  metode

                                         penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction).


                                                                Bagian Kedua

                                                           Tender/Seleksi Gagal


                                                                   Pasal 51

                                   (1)  Prakualifikasi gagal dalam hal:


                                         a.   setelah  pemberian  waktu  perpanjangan,  tidak  ada
                                              peserta  yang  menyampaikan  dokumen  kualifikasi;

                                              atau


                                         b.   jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari
                                              3 (tiga) peserta.


                                   (2)  Tender/Seleksi gagal dalam hal:

                                         a.   terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;

                                         b.   tidak  ada  peserta  yang  menyampaikan  dokumen

                                              penawaran         setelah     ada      pemberian        waktu

                                              perpanjangan;

                                         c.   tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;

                                         d.   ditemukan  kesalahan  dalam  Dokumen  Pemilihan

                                              atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan

                                              Presiden ini;

                                         e.   seluruh  peserta  terlibat  Korupsi,  Kolusi,  dan

                                              Nepotisme (KKN);

                                         f.   seluruh  peserta  terlibat  persaingan  usaha  tidak

                                              sehat;

                                                                                              g. seluruh ...
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66