Page 60 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 60

- 52 -


                                         c.   evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi;
                                              dan


                                         d.   penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran
                                              terendah.


                                   (5)  Pelaksanaan        E-purchasing      wajib     dilakukan      untuk
                                         barang/jasa  yang  menyangkut  pemenuhan  kebutuhan

                                         nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri,

                                         kepala lembaga, atau kepala daerah.

                                   (6)  Pelaksanaan  Penunjukan  Langsung  dilakukan  dengan
                                         mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan

                                         disertai negosiasi teknis maupun harga.

                                   (7)  Pelaksanaan  Pengadaan  Langsung  dilakukan  sebagai

                                         berikut:

                                         a.   pembelian/pembayaran  langsung  kepada  Penyedia

                                              untuk  Pengadaan  Barang/Jasa  Lainnya  yang
                                              menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau


                                         b.   permintaan       penawaran        yang     disertai    dengan
                                              klarifikasi  serta  negosiasi  teknis  dan  harga  kepada

                                              Pelaku  Usaha  untuk  Pengadaan  Langsung  yang

                                              menggunakan SPK.

                                   (8)  Pemilihan  dapat  segera  dilaksanakan  setelah  RUP

                                         diumumkan.

                                   (9)  Untuk        barang/jasa         yang       kontraknya        harus

                                         ditandatangani  pada  awal  tahun,  pemilihan  dapat
                                         dilaksanakan setelah:


                                         a.   penetapan Pagu Anggaran K/L; atau

                                         b.   persetujuan  RKA  Perangkat  Daerah  sesuai  dengan

                                              ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                                                      (10) Pelaksanaan ...
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65