Page 60 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 60
- 52 -
c. evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi;
dan
d. penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran
terendah.
(5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk
barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan
nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri,
kepala lembaga, atau kepala daerah.
(6) Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan
mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan
disertai negosiasi teknis maupun harga.
(7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai
berikut:
a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia
untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang
menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
b. permintaan penawaran yang disertai dengan
klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada
Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang
menggunakan SPK.
(8) Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP
diumumkan.
(9) Untuk barang/jasa yang kontraknya harus
ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat
dilaksanakan setelah:
a. penetapan Pagu Anggaran K/L; atau
b. persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pelaksanaan ...