Page 59 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 59
- 51 -
BAB VII
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI
PENYEDIA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
Pasal 50
(1) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi:
a. Pelaksanaan Kualifikasi;
b. Pengumuman dan/atau Undangan;
c. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan;
d. Pemberian Penjelasan;
e. Penyampaian Dokumen Penawaran;
f. Evaluasi Dokumen Penawaran;
g. Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
h. Sanggah.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi
ditambahkan tahapan Sanggah Banding.
(3) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk Seleksi Jasa Konsultansi dilakukan
klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan
biaya setelah masa sanggah selesai.
(4) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi
Kinerja Penyedia;
b. peserta hanya memasukan penawaran harga;
c. evaluasi ...