Page 59 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 59
     - 51 -
                                                                    BAB VII
                                        PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI
                                                                  PENYEDIA
                                                                Bagian Kesatu
                                                     Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
                                                                   Pasal 50
                                   (1)  Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi:
                                         a.   Pelaksanaan Kualifikasi;
                                         b.   Pengumuman dan/atau Undangan;
                                         c.   Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan;
                                         d.   Pemberian Penjelasan;
                                         e.   Penyampaian Dokumen Penawaran;
                                         f.   Evaluasi Dokumen Penawaran;
                                         g.   Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
                                         h.   Sanggah.
                                   (2)  Selain  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
                                         untuk  pelaksanaan  pemilihan  Pekerjaan  Konstruksi
                                         ditambahkan tahapan Sanggah Banding.
                                   (3)  Pelaksanaan  pemilihan  sebagaimana  dimaksud  pada
                                         ayat  (1),  untuk  Seleksi  Jasa  Konsultansi  dilakukan
                                         klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan
                                         biaya setelah masa sanggah selesai.
                                   (4)  Pelaksanaan  pemilihan  melalui  Tender  Cepat  dengan
                                         ketentuan sebagai berikut:
                                         a.   peserta  telah  terkualifikasi  dalam  Sistem  Informasi
                                              Kinerja Penyedia;
                                         b.   peserta hanya memasukan penawaran harga;
                                                                                             c.  evaluasi ...





