Page 58 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 58
- 50 -
(4) Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan
Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.
(5) Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tipe III sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dan tipe IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), nilai pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak
sudah termasuk kebutuhan barang/jasa yang diperoleh
melalui Penyedia.
Bagian Kedua
Pembayaran Swakelola
Pasal 48
Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Pasal 49
(1) Tim Pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan
Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK secara
berkala.
(2) Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola
kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima.
(3) Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara
berkala.
BAB ...