Page 58 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 58
     - 50 -
                                   (4)  Pelaksanaan  Swakelola  tipe  IV  dilakukan  berdasarkan
                                         Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.
                                   (5)  Untuk  pelaksanaan  Swakelola  tipe  II  sebagaimana
                                         dimaksud  pada  ayat  (2),  tipe  III  sebagaimana  dimaksud
                                         pada  ayat  (3),  dan  tipe  IV  sebagaimana  dimaksud  pada
                                         ayat  (4),  nilai  pekerjaan  yang  tercantum  dalam  Kontrak
                                         sudah  termasuk  kebutuhan  barang/jasa  yang  diperoleh
                                         melalui Penyedia.
                                                                Bagian Kedua
                                                           Pembayaran Swakelola
                                                                   Pasal 48
                                   Pembayaran  Swakelola  dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan
                                   peraturan perundang-undangan.
                                                                Bagian Ketiga
                                                  Pengawasan dan Pertanggungjawaban
                                                                   Pasal 49
                                   (1)  Tim  Pelaksana  melaporkan  kemajuan  pelaksanaan
                                         Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK secara
                                         berkala.
                                   (2)  Tim  Pelaksana  menyerahkan  hasil  pekerjaan  Swakelola
                                         kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima.
                                   (3)  Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara
                                         berkala.
                                                                                                     BAB ...





