Page 57 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 57
     - 49 -
                                                                    BAB VI
                                        PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI
                                                                SWAKELOLA
                                                                Bagian Kesatu
                                                                 Pelaksanaan
                                                                   Pasal 47
                                   (1)  Pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan
                                         sebagai berikut:
                                         a.   PA/KPA           dapat        menggunakan             pegawai
                                              Kementerian/Lembaga/Perangkat                Daerah        lain
                                              dan/atau tenaga ahli;
                                         b.   Penggunaan  tenaga  ahli  tidak  boleh  melebihi  50%
                                              (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan
                                         c.   Dalam  hal  dibutuhkan  Pengadaan  Barang/Jasa
                                              melalui  Penyedia,  dilaksanakan  sesuai  ketentuan
                                              dalam Peraturan Presiden ini.
                                   (2)  Pelaksanaan  Swakelola  tipe  II  dilakukan  dengan
                                         ketentuan sebagai berikut:
                                         a.   PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan
                                              Kementerian/Lembaga/Perangkat                Daerah        lain
                                              pelaksana Swakelola; dan
                                         b.   PPK  menandatangani  Kontrak  dengan  Ketua  Tim
                                              Pelaksana  Swakelola  sesuai  dengan  kesepakatan
                                              kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a.
                                   (3)  Pelaksanaan  Swakelola  tipe  III  dilakukan  berdasarkan
                                         Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas.
                                                                                        (4) Pelaksanaan ...





