Page 57 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 57
- 49 -
BAB VI
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI
SWAKELOLA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Pasal 47
(1) Pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. PA/KPA dapat menggunakan pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain
dan/atau tenaga ahli;
b. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50%
(lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan
c. Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa
melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain
pelaksana Swakelola; dan
b. PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim
Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan
kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan berdasarkan
Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas.
(4) Pelaksanaan ...