Page 57 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 57

- 49 -


                                                                    BAB VI
                                        PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI

                                                                SWAKELOLA


                                                                Bagian Kesatu

                                                                 Pelaksanaan


                                                                   Pasal 47

                                   (1)  Pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan

                                         sebagai berikut:

                                         a.   PA/KPA           dapat        menggunakan             pegawai

                                              Kementerian/Lembaga/Perangkat                Daerah        lain

                                              dan/atau tenaga ahli;

                                         b.   Penggunaan  tenaga  ahli  tidak  boleh  melebihi  50%

                                              (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan

                                         c.   Dalam  hal  dibutuhkan  Pengadaan  Barang/Jasa

                                              melalui  Penyedia,  dilaksanakan  sesuai  ketentuan
                                              dalam Peraturan Presiden ini.


                                   (2)  Pelaksanaan  Swakelola  tipe  II  dilakukan  dengan
                                         ketentuan sebagai berikut:


                                         a.   PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan
                                              Kementerian/Lembaga/Perangkat                Daerah        lain

                                              pelaksana Swakelola; dan


                                         b.   PPK  menandatangani  Kontrak  dengan  Ketua  Tim
                                              Pelaksana  Swakelola  sesuai  dengan  kesepakatan

                                              kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a.

                                   (3)  Pelaksanaan  Swakelola  tipe  III  dilakukan  berdasarkan

                                         Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas.

                                                                                        (4) Pelaksanaan ...
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62