Page 56 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 56
- 48 -
(8) Dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia, tidak diperlukan pembuktian
kualifikasi.
(9) Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan
kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.
(10) Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi
tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus,
dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana
cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan
Barang/Jasa.
Pasal 45
Jadwal pemilihan untuk setiap tahapan ditetapkan
berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi Pokja Pemilihan
dan peserta pemilihan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
Pasal 46
Dokumen Pemilihan terdiri atas:
a. Dokumen Kualifikasi; dan
b. Dokumen Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung/
Pengadaan Langsung.
BAB ...