Page 56 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 56
     - 48 -
                                   (8)  Dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem
                                         Informasi Kinerja Penyedia, tidak diperlukan pembuktian
                                         kualifikasi.
                                   (9)  Pokja     Pemilihan       dilarang     menambah        persyaratan
                                         kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.
                                   (10)  Pengadaan       Barang/Jasa        yang     bersifat     kompleks
                                         sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5)  huruf  a  adalah
                                         pengadaan  Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya
                                         yang  mempunyai  risiko  tinggi,  memerlukan  teknologi
                                         tinggi,  menggunakan  peralatan  yang  didesain  khusus,
                                         dan/atau  sulit  mendefinisikan  secara  teknis  bagaimana
                                         cara  memenuhi  kebutuhan  dan  tujuan  Pengadaan
                                         Barang/Jasa.
                                                                   Pasal 45
                                   Jadwal      pemilihan      untuk      setiap    tahapan       ditetapkan
                                   berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi Pokja Pemilihan
                                   dan peserta pemilihan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
                                                                   Pasal 46
                                   Dokumen Pemilihan terdiri atas:
                                   a.    Dokumen Kualifikasi; dan
                                   b.    Dokumen         Tender/Seleksi/Penunjukan              Langsung/
                                         Pengadaan Langsung.
                                                                                                     BAB ...





