Page 55 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 55
- 47 -
(3) Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan
pemilihan sebagai berikut:
a. Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk Pengadaan yang bersifat tidak kompleks; atau
b. Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
(4) Kualifikasi pada pascakualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan
evaluasi penawaran dengan menggunakan metode sistem
gugur.
(5) Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan
sebagai berikut:
a. Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk Pengadaan yang bersifat kompleks;
b. Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha; atau
c. Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi Badan Usaha/Jasa
Konsultansi Perorangan/Jasa Lainnya.
(6) Kualifikasi pada prakualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan sebelum pemasukan penawaran
dengan menggunakan metode:
a. sistem gugur untuk Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
b. sistem pembobotan dengan ambang batas untuk
Penyedia Jasa Konsultansi.
(7) Hasil prakualifikasi menghasilkan:
a. daftar peserta Tender Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
b. daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.
(8) Dalam ...