Page 55 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 55

- 47 -



                                   (3)  Pascakualifikasi        dilaksanakan        pada      pelaksanaan

                                         pemilihan sebagai berikut:

                                         a.   Tender  Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya

                                              untuk Pengadaan yang bersifat tidak kompleks; atau

                                         b.   Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.


                                   (4)  Kualifikasi pada pascakualifikasi sebagaimana dimaksud
                                         pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan

                                         evaluasi penawaran dengan menggunakan metode sistem

                                         gugur.

                                   (5)  Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan

                                         sebagai berikut:

                                         a.   Tender  Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya

                                              untuk Pengadaan yang bersifat kompleks;

                                         b.   Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha; atau


                                         c.   Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Pekerjaan
                                              Konstruksi/Jasa  Konsultansi  Badan  Usaha/Jasa

                                              Konsultansi Perorangan/Jasa Lainnya.

                                   (6)  Kualifikasi  pada  prakualifikasi  sebagaimana  dimaksud

                                         pada ayat (5) dilakukan sebelum pemasukan penawaran
                                         dengan menggunakan metode:


                                         a.   sistem  gugur  untuk  Penyedia  Barang/Pekerjaan
                                              Konstruksi/Jasa Lainnya; atau


                                         b.   sistem  pembobotan  dengan  ambang  batas  untuk
                                              Penyedia Jasa Konsultansi.


                                   (7)  Hasil prakualifikasi menghasilkan:

                                         a.   daftar       peserta        Tender        Barang/Pekerjaan

                                              Konstruksi/Jasa Lainnya; atau

                                         b.   daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.


                                                                                               (8) Dalam ...
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60