Page 54 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 54
- 46 -
(2) Metode evaluasi Kualitas dan Biaya digunakan untuk
pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli,
dan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diuraikan
dengan pasti dalam KAK.
(3) Metode evaluasi Kualitas digunakan untuk pekerjaan yang
ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu
penyelesaian pekerjaan tidak dapat diuraikan dengan
pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan Penyedia Jasa
Konsultansi Perorangan.
(4) Metode evaluasi Pagu Anggaran hanya digunakan untuk
ruang lingkup pekerjaan sederhana yang dapat diuraikan
dengan pasti dalam KAK dan penawaran tidak boleh
melebihi Pagu Anggaran.
(5) Metode evaluasi Biaya Terendah hanya digunakan untuk
pekerjaan standar atau bersifat rutin yang praktik dan
standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan.
Pasal 43
(1) Metode penyampaian dokumen penawaran pada
pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Pengadaan
Langsung dan Penunjukan Langsung menggunakan
metode satu file.
(2) Metode penyampaian dokumen penawaran pada
pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Seleksi
menggunakan metode dua file.
Pasal 44
(1) Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan
usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia.
(2) Kualifikasi dilakukan dengan pascakualifikasi atau
prakualifikasi.
(3) Pascakualifikasi ...