Page 54 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 54

- 46 -


                                   (2)  Metode  evaluasi  Kualitas  dan  Biaya  digunakan  untuk
                                         pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli,

                                         dan  waktu  penyelesaian  pekerjaan  dapat  diuraikan

                                         dengan pasti dalam KAK.

                                   (3)  Metode evaluasi Kualitas digunakan untuk pekerjaan yang

                                         ruang  lingkup  pekerjaan,  jenis  tenaga  ahli,  dan  waktu
                                         penyelesaian  pekerjaan  tidak  dapat  diuraikan  dengan

                                         pasti  dalam  KAK  atau  untuk  pekerjaan  Penyedia  Jasa

                                         Konsultansi Perorangan.

                                   (4)  Metode evaluasi Pagu Anggaran hanya digunakan untuk

                                         ruang lingkup pekerjaan sederhana yang dapat diuraikan
                                         dengan  pasti  dalam  KAK  dan  penawaran  tidak  boleh

                                         melebihi Pagu Anggaran.

                                   (5)  Metode evaluasi Biaya Terendah hanya digunakan untuk

                                         pekerjaan  standar  atau  bersifat  rutin  yang  praktik  dan

                                         standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan.



                                                                   Pasal 43


                                   (1)  Metode       penyampaian        dokumen        penawaran       pada
                                         pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Pengadaan

                                         Langsung  dan  Penunjukan  Langsung  menggunakan

                                         metode satu file.

                                   (2)  Metode       penyampaian        dokumen        penawaran       pada

                                         pemilihan  Penyedia  Jasa  Konsultansi  melalui  Seleksi
                                         menggunakan metode dua file.



                                                                   Pasal 44

                                   (1)  Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan

                                         usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia.

                                   (2)  Kualifikasi  dilakukan  dengan  pascakualifikasi  atau

                                         prakualifikasi.

                                                                                   (3) Pascakualifikasi ...
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59