Page 53 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 53

- 45 -




                                   (5)  Kriteria  Jasa  Konsultansi  dalam  keadaan  tertentu

                                         sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

                                         a.   Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1

                                              (satu) Pelaku Usaha yang mampu;

                                         b.   Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1

                                              (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau
                                              pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;


                                         c.   Jasa  Konsultansi  di  bidang  hukum  meliputi
                                              konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter

                                              yang     tidak    direncanakan        sebelumnya,       untuk

                                              menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari
                                              pihak  tertentu,  yang  sifat  pelaksanaan  pekerjaan

                                              dan/atau  pembelaannya  harus  segera  dan  tidak

                                              dapat ditunda; atau

                                         d.   Permintaan  berulang  (repeat  order)  untuk  Penyedia

                                              Jasa Konsultansi yang sama.

                                   (6)  Dalam  hal  dilakukan  Penunjukan  Langsung  untuk

                                         Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada
                                         ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak 2 (dua)

                                         kali.



                                                                   Pasal 42

                                   (1)  Metode  evaluasi  penawaran  Penyedia  Jasa  Konsultansi

                                         dilakukan dengan:


                                         a.   Kualitas dan Biaya;

                                         b.   Kualitas;

                                         c.   Pagu Anggaran; atau


                                         d.   Biaya Terendah.

                                                                                              (2) Metode ...
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58