Page 53 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 53
- 45 -
(5) Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1
(satu) Pelaku Usaha yang mampu;
b. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1
(satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau
pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
c. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi
konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter
yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk
menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari
pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan
dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak
dapat ditunda; atau
d. Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia
Jasa Konsultansi yang sama.
(6) Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk
Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak 2 (dua)
kali.
Pasal 42
(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi
dilakukan dengan:
a. Kualitas dan Biaya;
b. Kualitas;
c. Pagu Anggaran; atau
d. Biaya Terendah.
(2) Metode ...