Page 52 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 52

- 44 -


                                   (3)  Metode       dua     file    digunakan       untuk      Pengadaan
                                         Barang/Pekerjaan         Konstruksi/Jasa         Lainnya       yang

                                         memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu.

                                   (4)  Metode      dua     tahap     digunakan       untuk     Pengadaan

                                         Barang/Pekerjaan         Konstruksi/Jasa         Lainnya       yang
                                         memiliki karakteristik sebagai berikut:

                                         a.   spesifikasi teknisnya belum bisa ditentukan dengan

                                              pasti;

                                         b.   mempunyai  beberapa  alternatif  penggunaan  sistem

                                              dan desain penerapan teknologi yang berbeda;

                                         c.   dimungkinkan          perubahan        spesifikasi      teknis
                                              berdasarkan  klarifikasi  penawaran  teknis  yang

                                              diajukan; dan/atau

                                         d.   membutuhkan penyetaraan teknis.


                                                                   Pasal 41

                                   (1)  Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:


                                         a.   Seleksi;

                                         b.   Pengadaan Langsung; dan

                                         c.   Penunjukan Langsung.

                                   (2)  Seleksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a

                                         dilaksanakan  untuk  Jasa  Konsultansi  bernilai  paling

                                         sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

                                   (3)  Pengadaan  Langsung  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat

                                         (1)  huruf  b  dilaksanakan  untuk  Jasa  Konsultansi  yang
                                         bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00

                                         (seratus juta rupiah).

                                   (4)  Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

                                         (1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam

                                         keadaan tertentu.

                                                                                              (5) Kriteria ...
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57