Page 52 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 52
- 44 -
(3) Metode dua file digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu.
(4) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. spesifikasi teknisnya belum bisa ditentukan dengan
pasti;
b. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem
dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
c. dimungkinkan perubahan spesifikasi teknis
berdasarkan klarifikasi penawaran teknis yang
diajukan; dan/atau
d. membutuhkan penyetaraan teknis.
Pasal 41
(1) Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:
a. Seleksi;
b. Pengadaan Langsung; dan
c. Penunjukan Langsung.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling
sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang
bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam
keadaan tertentu.
(5) Kriteria ...