Page 52 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 52
     - 44 -
                                   (3)  Metode       dua     file    digunakan       untuk      Pengadaan
                                         Barang/Pekerjaan         Konstruksi/Jasa         Lainnya       yang
                                         memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu.
                                   (4)  Metode      dua     tahap     digunakan       untuk     Pengadaan
                                         Barang/Pekerjaan         Konstruksi/Jasa         Lainnya       yang
                                         memiliki karakteristik sebagai berikut:
                                         a.   spesifikasi teknisnya belum bisa ditentukan dengan
                                              pasti;
                                         b.   mempunyai  beberapa  alternatif  penggunaan  sistem
                                              dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
                                         c.   dimungkinkan          perubahan        spesifikasi      teknis
                                              berdasarkan  klarifikasi  penawaran  teknis  yang
                                              diajukan; dan/atau
                                         d.   membutuhkan penyetaraan teknis.
                                                                   Pasal 41
                                   (1)  Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:
                                         a.   Seleksi;
                                         b.   Pengadaan Langsung; dan
                                         c.   Penunjukan Langsung.
                                   (2)  Seleksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a
                                         dilaksanakan  untuk  Jasa  Konsultansi  bernilai  paling
                                         sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
                                   (3)  Pengadaan  Langsung  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
                                         (1)  huruf  b  dilaksanakan  untuk  Jasa  Konsultansi  yang
                                         bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00
                                         (seratus juta rupiah).
                                   (4)  Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
                                         (1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam
                                         keadaan tertentu.
                                                                                              (5) Kriteria ...





