Page 51 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 51
- 43 -
\
Pasal 39
(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
a. Sistem Nilai;
b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau
c. Harga Terendah.
(2) Metode evaluasi Sistem Nilai digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memperhitungkan penilaian teknis dan harga.
(3) Metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan faktor
umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya
pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi
tertentu.
(4) Metode evaluasi Harga Terendah digunakan untuk
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di
antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
Pasal 40
(1) Metode penyampaian dokumen penawaran dalam
pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dilakukan dengan:
a. 1 (satu) file;
b. 2 (dua) file; atau
c. 2 (dua) tahap.
(2) Metode satu file digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
menggunakan metode evaluasi Harga Terendah.
(3) Metode ...