Page 50 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 50
- 42 -
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha
yang mampu;
e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang
meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk
yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam
rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk
secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan
peningkatan ketahanan pangan;
f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di
lingkungan perumahan bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh
pengembang yang bersangkutan;
g. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh
pemegang hak paten, atau pihak yang telah
mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak
yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan
izin dari pemerintah; atau
h. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
setelah dilakukan Tender ulang mengalami
kegagalan.
(6) Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat
ditentukan secara rinci; dan
b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia.
(7) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode
pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf d.
Pasal ...