Page 50 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 50

- 42 -


                                         d.   Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya  yang
                                              hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha

                                              yang mampu;

                                         e.   pengadaan  dan  penyaluran  benih  unggul  yang

                                              meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk
                                              yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam

                                              rangka  menjamin  ketersediaan  benih  dan  pupuk

                                              secara     tepat     dan    cepat     untuk     pelaksanaan
                                              peningkatan ketahanan pangan;

                                         f.   pekerjaan  prasarana,  sarana,  dan  utilitas  umum  di

                                              lingkungan         perumahan           bagi      Masyarakat

                                              Berpenghasilan  Rendah  yang  dilaksanakan  oleh
                                              pengembang yang bersangkutan;

                                         g.   Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya  yang

                                              spesifik  dan  hanya  dapat  dilaksanakan  oleh
                                              pemegang  hak  paten,  atau  pihak  yang  telah

                                              mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak

                                              yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan
                                              izin dari pemerintah; atau


                                         h.   Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya  yang
                                              setelah     dilakukan       Tender      ulang     mengalami

                                              kegagalan.

                                   (6)  Tender  Cepat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)

                                         huruf d dilaksanakan dalam hal:

                                         a.   spesifikasi  dan  volume  pekerjaannya  sudah  dapat

                                              ditentukan secara rinci; dan

                                         b.   Pelaku  Usaha  telah  terkualifikasi  dalam  Sistem

                                              Informasi Kinerja Penyedia.

                                   (7)  Tender  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  e

                                         dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode

                                         pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                                         huruf a sampai dengan huruf d.


                                                                                                    Pasal ...
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55