Page 49 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
        P. 49
     - 41 -
                                   (2)  E-purchasing  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
                                         huruf     a     dilaksanakan       untuk       Barang/Pekerjaan
                                         Konstruksi/Jasa  Lainnya  yang  sudah  tercantum  dalam
                                         katalog elektronik.
                                   (3)  Pengadaan  Langsung  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
                                         (1)  huruf  b  dilaksanakan  untuk  Barang/Pekerjaan
                                         Konstruksi/Jasa  Lainnya  yang  bernilai  paling  banyak
                                         Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
                                   (4)  Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
                                         (1)  huruf  c  dilaksanakan  untuk  Barang/Pekerjaan
                                         Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
                                   (5)  Kriteria  Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya
                                         untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
                                         (4) meliputi:
                                         a.   penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak
                                              untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang
                                              dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
                                         b.   barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan
                                              Negara  meliputi  intelijen,  perlindungan  saksi,
                                              pengamanan  Presiden  dan  Wakil  Presiden,  Mantan
                                              Presiden  dan  Mantan  Wakil  Presiden  beserta
                                              keluarganya  serta  tamu  negara  setingkat  kepala
                                              negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain
                                              bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan
                                              perundang-undangan;
                                         c.   Pekerjaan  Konstruksi  bangunan  yang  merupakan
                                              satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan
                                              tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang
                                              secara           keseluruhan             tidak           dapat
                                              direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
                                                                                             d. Barang/ ...





