Page 49 - Perpres Nomor 16 Tahun 2018
P. 49
- 41 -
(2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam
katalog elektronik.
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
(5) Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi:
a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak
untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang
dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan
Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi,
pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya serta tamu negara setingkat kepala
negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain
bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan
satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan
tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang
secara keseluruhan tidak dapat
direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
d. Barang/ ...